Kejari Palas Siap Tindak Perusahaan Tak Berizin

Kejari Palas Siap Tindak Perusahaan Tak Berizin
Kajari dan Pemkab Palas usai menandatangani nota kesepahaman (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Banyaknya perusahaan perkebunan di Kabupaten Padang Lawas ( Palas) yang tidak memiliki izin lengkap menjadi momok bagi pemerintah daerah.

Tidak sedikit kerugian yang dialami Pemkab Palas terutama dari sektor pajak akibat perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa izin lengkap.

Menyahuti persoalan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas siap membantu Pemkab Palas dalam menindak tegas perusahaan nakal yang beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Kepala Kejari Palas, Kristianti Yuni Purnawanti, menegaskan hal itu usai menandatangani nota kesepahaman antara Kejari Palas dengan Pemkab Palas, Senin (20/7).

"Kejaksaan Negeri Padang Lawas siap membantu pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang tidak memiliki izin," tegas Kristianti.

Berdasarkan keterangan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palas, Habibullah, dan Asisten I yang juga Plt Badan Pendapatan Daerah Palas, Gunung Tua Hamonangan Daulay, di daerahnya ada sejumlah perusahaan nakal yang lalai melengkapi perizinan.

"Akibat perizinan perusahaan yang tidak lengkap itu tentu berimbas terhadap pajak dan pendapatan daerah, bahkan menimbulkan kerugian terhadap daerah," sebut Habibullah.

Kemudian Kristianti menjelaskan bahwa masalah perizinan sangat berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah.

"Untuk itu kita siap membantu pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas untuk menindaklanjuti permasalahan perizinan tersebut secara menyeluruh," ungkapnya.

"Begitu juga permasalahan hukum perdata lainnya yang ada kaitan dengan kerugian daerah, termasuk kekurangan volume proyek ataupun kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK RI," sambung Kristianti.

"Kejaksaan selaku pendamping hukum dan pengacara negara siap memanggil pengusaha nakal yang lalai melaksanakan tanggungjawab," tandasnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi