Kekerasan Terhadap Anak Turun, Aceh Terima Penghargaan KPAI

Kekerasan Terhadap Anak Turun, Aceh Terima Penghargaan KPAI
Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, didampingi Kepala DP3A Aceh, Nevi Ariyani memperlihatkan penghargaan dari KPAI dalam seremonial penyerahan anugerah secara virtual di Ruang Rapat Gubernur Aceh, Rabu (22/7) (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Pemerintah Aceh meraih penghargaan Perlindungan Anak Tahun 2020 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Aceh dinilai memiliki komitmen serius dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dan melaporkan capaian berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP).

Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati dalam seremonial penyerahan secara virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/7).

"Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kita untuk lebih giat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi perlindungan anak," kata Dyah.

Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh tercatat angka kekerasan anak dan perempuan di Aceh mencapai 1.044 kasus pada 2019.

Hampir setengah diantaranya kasus kekerasan terhadap anak dan angka itu kini terus menurun.

Dyah mengatakan, pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk memberikan kesadaran dan terus memperkuat kelembagaan, serta membangun jaringan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.

"Menghilangkan angka kekerasan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak saja," tegasnya.

Ketua KPAI, Dr. Susanto, mengatakan anugerah yang diberikan tersebut diberikan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu yang dinilai berperan dan punya komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi anak.

Dengan anugerah itu diharapakan kualitas perlindungan anak di Indonesia semakin baik.

"Berbagai inovasi yang telah dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu diharapkan terus memberikan kebangkitan pada perlindungan anak di Indonesia," katanya.

Susanto menyebutkan, pada era revolusi Industri 4.0, KPAI dalam menjalankan tugas juga terus berupaya untuk connecting dengan era digital. Era ini menuntut tata kelola pemerintahan transparan dan berkinerja cepat serta adaptif terhadap teknologi.

Dalam memberikan penilaian bagi pihak yang mendapatkan penghargaan, KPAI menilai berdasarkan Sistem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak.

Aplikasi ini menjadi sarana atau wadah bagi KPAI dalam menerima masukan dari stakeholder terkait.

Dengan aplikasi SIMEP ini pula, pemerintah daerah se-Indonesia dapat melaporkan perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak tanpa terkendala waktu, ruang maupun geografis.

"Alhamdulillah partisipasi dari kementerian dan Pemda luar biasa. Karenanya kami memberikan apresiasi. Harapannya capaian perlindungan anak di Indonesia telah terpotret dengan baik," terang Susanto.

Dalam anugerah tahun 2020, KPAI memberikan apresiasi pada beberapa kategori, diantaranya adalah kementerian/lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP dan pemerintah daerah provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP.

Selanjutnya kategori pemerintah daerah kabupaten/kota yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) terbaik dalam Perlindungan Anak.

Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen mendukung eksistensi KPAD, Organisasi Profesi Kesehatan Peduli Anak, Institusi Penegak Hukum Peduli Anak, Profesi Pendidik Peduli Anak dan tokoh Inspiratif Anak Peduli Terhadap Kondisi Covid-19.

Penghargaan khusus juga diberikan KPAI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, mengatakan hampir 80 juta penduduk Indonesia adalah anak. Karenanya, ia menilai penting bagi pemangku kepentingan untuk berinvestasi dalam melindungi kualitas dan hak anak Indonesia.

Dalam Undang-undang perlindungan anak, disebutkan ada 4 hak anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berbagai perlakuan salah dan hak mereka untuk berpartisipasi.

Meski perlindungan bagi anak adalah kewajiban, Bintang menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi. Fakta itu membuat semua pihak harus bekerja ekstra.

"Perlindungan anak hanya dapat tercapai kerjasama lintas sektor," kata dia.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi