Proses embayaran online dengan Aplikasi E-BPHTB di Bank Sumut Cabang Lima Puluh. (Analisadaily/Alpian)
Analisadaily.com, Batubara - Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara meluncurkan aplikasi E-BPHTB dan E-SIMPADA kerja sama Bank Sumut.
"Ini upaya Pemerintah Kabupaten Batubara guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, efektif, dan efisien, dalam hal pengurusan pembayaran pajak," kata Kepala BPPRD Batubara Rijali, Kamis (23/7).
Aplikasi ini nantinya akan memberikan kemudahan pelayanan terhadap wajib pajak serta menghemat waktu dalam pengurusan dan pembayaran, termasuk dari kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran.
"Launching ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan percepatan pemanfaatan pajak online E-BPHTB sebagai tindak lanjut dari bimtek host to host BPHTB bersama Korsupgah KPK RI, PUSDATIN, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kantan Asahan," ujarnya.
Disebutkan Rijali, pada tahun 2020 untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi sebesar Rp 18 miliar dari target di tahun 2020 sebesar Rp 2 miliar.
"Tahun ini kita sudah melampaui target. Ini berkat kerja sama dengan wajib pajak dan notaris," kata Rijali.
Asisten III Pemerintah Kabupaten Batubara, Renol Asmara menuturkan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang utama, dan sangat penting bagi pemerintah daerah termasuk BPHTB.
"BPHTB merupakan komponen dari pajak daerah yang mempunyai peran strategis. Besaran pajak yang berasal dari BPHTB diharapkan bisa memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan PAD dan pembangunan daerah," tuturnya.
Kepala Bank Sumut Cabang Lima Puluh, M Zaini menyampaikan, ???launching pembayaran online aplikasi E-BPHTB dan E-Simpada (Non PBB dan BPHTB) merupakan bagian dukungan dari Pemerintah Kabupaten Batubara dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Ini bagian dukungan dari pemda. Aplikasi ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran," ucapnya.
(AP/RZD)