PN Medan Gelar Sidang Lapangan Gugatan Rumah Dinas USU

PN Medan Gelar Sidang Lapangan Gugatan Rumah Dinas USU
Sidang lapangan dalam gugatan rumah dinas USU (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan dalam gugatan rumah dinas dosen di Kompleks Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (24/7). Dalam perkara ini pihak kampus digugat oleh tiga penggugat.

Gugatan itu dilayangkan terkait tiga objek perkara yakni rumah dinas di Jalan Universitas No. 4 oleh keluarga Azis Siregar, kemudian rumah dinas di Jalan Universitas No. 8 yang digugat keluarga Prof. Dr. TMH Tobing dan rumah dinas di Jalan A. Sofyan No. 80 yang digugat oleh keluarga TS Bu Ulolo.

Sidang lapangan itu dipimpin oleh hakim Dominggus Silaban untuk melihat langsung objek perkara yang disengketakan penggugat dan pihak kampus.

"Kami menggugat karena menginginkan pengosongan ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Saya ada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan boleh menempati rumah itu sampai akhir hayat atau jika menikah kembali," kata Hisriah Lubis yang merupakan janda dari Azis Siregar.

Kuasa hukum para penggugat, Ranto Sibarani, mengatakan gugatan kliennya ini sepenuhnya hanya mengharapkan adanya unsur kemanusiaan. Mereka berharap pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan dengan cara kekeluargaan.

"Keluarga yang menempati rumah dinas ini adalah para pendiri USU, jasa mereka itu harus dihargai. Jangan langsung main gembok pagar," ujar Ranto didampingi rekannya Kamal Pane, Yudi Syahputra dan Gumilar Aditya.

Sementara itu pihak USU mengatakan pengosongan rumah dinas tersebut dilakukan karena adanya temuan dari BPK terkait aset universitas.

"Penertiban rumah dinas di kampus USU merupakan tindak lanjut temuan BPK tentang penghunian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas," kata pengacara USU, Aris.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi