Aceh Terbaik Nasional Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor

Aceh Terbaik Nasional Layanan KB Serentak Sejuta Akseptor
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menunjukan piagam penghargaan dari BKKBN (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Jakarta - Provinsi Aceh berhasil menjadi daerah dengan peringkat pertama nasional dalam memberikan pelayanan Keluarga Berencana (KB) sejuta akseptor. Karenanya, Aceh kemudian mendapat penghargaan dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama hingga Pemerintah Aceh mendapatkan penghargaan terbaik dalam memberikan pelayanan KB tahun 2020.

"Atas penghargaan ini, kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga Aceh mendapat penghargaan Juara 1, terutama kepada bupati, wali kota dan BKKBN Provinsi Aceh," kata Nova usai menerima penghargaan dari BKKBN di Jakarta, Sabtu (25/7).

Nova yakin, kerja sama seluruh stakeholder tersebut akan membawa harum nama Aceh, sehingga Aceh terus mengukir prestasi di semua lini.

Pelayanan KB sejuta akseptor adalah pelayanan yang dilakukan serentak pada 29 Juni 2020. Jenis pelayanan yang dalam kegiatan ini adalah KB baru, KB ulang dan KB ganti. Kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka hari keluarga nasional ke-27.

Selain Aceh, penghargaan yang diserahkan oleh Kepala BKKBN Pusat, Hasto Wardoyo, juga diberikan kepada Provinsi Sulawesi Tengah dan Kalimantan Tengah.

Hasto Wardoyo mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Aceh yang sudah memberikan pelayanan terbaik terkait dengan keluarga berencana.

"Karena sudah memberi respon yang sangat baik untuk retrebusi tentang pelayanan kontrasepsi di daerah itu bisa dibebaskan," terang Hasto.

Apalagi menurutnya, program keluarga berencana harus ada pelayanan khusus, dalam rangka pembangunan nasional.

"Hal ini sesuai termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 52 tahun 2009 serta perkembangan kependudukan dan perkembangan keluarga," sebutnya.

Ia menambahkan, itu tercantum dalam pasal 23, Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, juga pelayanan kontrasepsi.

"Khusus untuk pelayanan kontrasepsi. UU ini mengamanatkan agar keamanan dan jangkauan, jaminan kerahasiaan serta ketersediaan alat dan obat, secara kontrasepsi yang bermutu, wajib ditingkatkan seiring dengan penguatan kualitas sumber daya manusia," sebutnya.

Hal itu juga seperti dalam visi-misi BKKBN dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan warga yang berkualitas.

"Karenanya itu melalui kegiatan terkait dengan kontrasepsi ini BKKBN dalam periode 2020-2024 harus tercapai menurunkan total fertility rate (angka kelahiran total) sampai diangka 2,26 tahun 2020," katanya.

Selanjutnya, tambah Hasto, pada 2024 nanti akan dicapai 2,1 persen.

"Untuk itu harus diperhatikan beberapa hal yang jadi perhatian khusus," ujarnya.

Meliputi persentase jumlah pasangan usia subur yang menggunakan alat kontrasepsi dengan menargetkan 61 persen lebih. Dalam hal ini, ia meminta kepada gubernur, bupati/walikota, bagi mereka yang sudah dan tidak ingin hamil lagi, bisa dilayani dengan alat kontrasepsi secara baik.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi