Penjelasan Lurah Terkait Viral Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster

Penjelasan Lurah Terkait Viral Jenazah Covid-19 Dikubur Masih Pakai Daster
Viral foto jenazah Covid-19 dikubur masih pakai daster (WhatsApp Grup)

Analisadaily.com, Medan - Masyarakat dihebohkan dengan viralnya foto di media sosial yang memperlihatkan jenazah warga reaktif Covid-19 dikubur masih menggunakan daster. Belakangan diketahui peristiwa itu terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Dilansir dari Antara, Selasa (28/7), Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana, membenarkan peristiwa itu. Jenazah yang dikubur merupakan seorang wanita. Dikatakan Harry, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/7).

Wanita tersebut sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Sembiring pada Kamis (23/7) karena historis penyakit jantung. Keesokan harinya meninggal dunia.

"Belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, hasil rapid reaktif," sebutnya.

Harry menyebut, pihak rumah sakit mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19, karena hasil tes cepat (rapid test) reaktif Covid-19.

"Awalnya tidak ada masalah. Info yang diterima dari keluarga, petinya tidak muat. Lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak jenazah yang masih berdaster itu," ungkapnya.

Menurut Harry, keluarga yang melihat itu beranggapan jika jenazah belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah agama Islam. Kemudian, setelah ditanyakan ke petugas RS Sembiring, mengaku memandikan jenazah tersebut.

"Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah saya tolak, dan pemakaman tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Kalau dikeluarkan dari peti, tidak sesuai protokol," ucapnya.

Prosedur Mandikan Jenazah Covid-19

Terkait kabar ini, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaian. Apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.

"Diperbolehkan, tidak ada masalah. Mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya," terang Aris.

Disampaikan Aris juga, sesuai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien Covid-19 dapat menularkan.

"Kalau peti jenazah dibongkar, malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi