Tersangka Penipuan di Media Sosial Ditangkap Polisi

Tersangka Penipuan di Media Sosial Ditangkap Polisi
Polsek Medan Kota menunjukkan barang bukti hasil tangakapan dari tangan tersangka penipuan di media sosial. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Seorang warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Indra, Kecamatan Medan Maimun menjadi korban penipuan jual beli sepeda motor lewat media sosial. Ia pun kehilangan sepeda motornya.

Penipuan itu bermula ketika anak korban Indri Andrianti (44), bernama Reza mem-posting sepeda motornya di Facebook yang akan dijual. Kemudian tersangka Andika (26) warga Jalan Perwira I Gang Amal Kecamatan Medan Deli melihat iklan yang diunggah Reza.

Tidak berapa lama, tersangka dan anak korban melakukan percakapan lewat Facebook. Setelah percakapan itu, Andika mendatangi rumah korban dengan mengendarai becak motor, pada 3 Juli 2020. Untuk meyakinkan korban, tersangka membawa bungkusan plastik berisi kertas biasa.

Setelah tiba di gang rumah korban, ternyata tersangka langsung ketemu dengan Indri. Setelah bertemu, sambil menunjukan plastik hitam yang diikat karet (seperti uang), tersangka menyuruh korban dengan untuk mengeluarkan sepeda motor yang mau dijual itu.

Tanpa ada rasa curiga, Indri pun mengeluarkan sepeda motornya. Lalu, Andika meminta kunci, STNK dan BPKB dari korban sembari memberi bungkusan plastik.

Setelah itu, STNK dan BPKB itupun dimasukan tersangka ke dalam jok motor. Lalu ia berpura-pura mencoba sepeda motor itu.

Namun, setelah mesin motor hidup, saat itu lah pelaku melarikan diri. Melihat tersangka kabur, korban berusaha berteriak maling, namun tersangka tak bisa dikejar lagi.

Setelah itu, Indri melihat isi plastik itu yang ternyata hanya kertas putih biasa berjumlah 104 lembar. Merasa tertipu, ia pun melaporkan kepada Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, IPTU Ainul Yaqin mengatakan, korban yang melaporkan kejadian langsung diproses petugas dan setelah menerima laporan petugas melakukan pengejaran.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait laporan dari korban," kata IPTU Ainul, Selasa (28/7).

Petugas yang mendapat informasi, pelaku ada di kawasan Medan Barat, langsung menuju lokasi untuk menangkap pelaku.

"Dibantu masyarakat, tersangka diamankan pada Senin (27/7) dan selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti 104 lembar kertas putih," sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya dengan modus penipuan seperti ini.

"Masih kita dalami, dugaan pelaku sudah lebih satu kali beraksi. Kita masih menunggu laporan masyarakat lainnya," tambah IPTU Ainul.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi