Langgar Hak Paten, Triller Gugat TikTok

Langgar Hak Paten, Triller Gugat TikTok
Aplikasi TikTok (Reuters)

Analisadaily.com, Los Angeles - TikTok, aplikasi video bentuk pendek yang populer, telah digugat saingannya, Triller, yang menuduhnya telah melanggar patennya untuk menyatukan beberapa video musik dengan satu track audio.

Triller mengatakan dalam sebuah pengaduan, bahwa TikTok dan orang tuanya yang dimiliki China ByteDance Ltd dengan sengaja melanggar paten Juni 2017 dengan mengimpor dan menjual aplikasinya untuk iPhone dan smartphone berbasis Android.

Keluhan itu diajukan ke Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Barat Texas, yang mencakup Austin. Ini berfokus pada "Video Layar Hijau," sebuah fitur yang diluncurkan TikTok Desember lalu yang memungkinkan pengguna merekam banyak video dan menyinkronkannya dengan trek audio.

Dilansir dari Channel News Asia, Jumat (32/7), Triller berbasis di Los Angeles, dan menjadi terkenal karena fokusnya pada musik hip-hop.

Pihaknya sedang mencari perintah terhadap pelanggaran lebih lanjut ditambah kerusakan yang tidak ditentukan dari TikTok, yang memiliki kantor di Austin.

TikTok tidak segera menanggapi permintaan komentar pada hari Kamis.

Kepemilikan TikTok di China telah menarik perhatian dari Gedung Putih dan anggota parlemen AS, meningkatkan privasi dan masalah keamanan nasional termasuk apakah data pengguna mungkin dibagikan dengan pemerintah China.

Perusahaan mengatakan tidak pernah memberikan data pengguna ke China, dan tidak akan jika ditanya.

Unduhan TikTok telah melampaui 2 miliar di seluruh dunia. Kasusnya adalah Triller Inc v ByteDance Ltd dkk, Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas, No. 20-00693.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi