Logo Facebook yang dicetak 3D diletakkan di antara figur orang mainan kecil di depan keyboard dalam ilustrasi ini yang diambil 12 April 2020. (Reuters/Dado Ruvic/Illustration/File Photo)
Analisadaily.com, Brasil - Mahkamah Agung Brasil menjatuhi hukuman denda kepada Facebook sebesar 1.92 juta atau setara Rp 2.8 triliun, karena tidak mematuhi perintah untuk memblokir akun tertentu secara global, yang dikendalikan pendukung Presiden Jair Bolsonaro yang terlibat dalam penyelidikan informasi palsu.
Dilansir dari
Reuters, Sabtu (1/8), Hakim Alexandre de Moraes telah memutuskan sehari sebelumnya, bahwa Facebook dan Twitter gagal mematuhi perintah untuk memblokir akun karena mereka hanya diblokir di Brasil, tetapi tetap dapat diakses dengan alamat IP asing.
Pada hari Jumat (31/7), ia memutuskan, Facebook harus membayar denda karena tidak mematuhi dan menghadapi denda harian lebih dari 100.000 reais per hari jika tidak memblokir akun yang dipermasalahkan secara global.
Sebelum denda diumumkan, Facebook mengatakan, akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Jejaring sosial terbesar di dunia itu menyampaikan, mereka menghormati hukum negara-negara di mana ia beroperasi, tetapi hukum Brasil mengakui batas-batas yurisdiksinya.
Namun begitu, Facebook tidak segera berkomentar setelah denda diumumkan.
Denda hakim hanya ditujukan pada ketidakpatuhan Facebook. Tidak jelas apakah Twitter akan menghadapi denda yang sama. Twitter mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan untuk memblokir akun.
Hakim pada awalnya memutuskan pada bulan Mei untuk memblokir 16 akun Twitter dan 12 akun Facebook dari pendukung Bolsonaro yang telah dikaitkan dengan penyelidikan penyebaran berita palsu selama pemilihan 2018 Brasil.
Akun-akun itu diblokir karena tuduhan bahwa mereka melanggar undang-undang tentang ucapan kebencian.
Pekan lalu, Bolsonaro mengatakan pemerintahnya juga akan meluncurkan tantangan hukum terhadap pemblokiran akun.
(CSP)