Napi Kasus Korupsi, Mustofawiyah Meninggal Dunia di Lapas Tanjung Gusta

Napi Kasus Korupsi, Mustofawiyah Meninggal Dunia di Lapas Tanjung Gusta
Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019, Mustofawiyah, mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Analisadaily.com, Medan - Seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, meninggal dunia pada Jumat (31/7) pagi.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, napi kasus korupsi yang meninggal dunia tersebut diketahui bernama Mustofawiyah, mantan politisi Partai Demokrat.

Meninggalnya Mustofawiyah tersebut dibenarkan Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut), Josua Ginting.

"Iya, benar warga binaan atas nama Mustofawiyah meninggal dunia," katanya, Sabtu (1/8).

Menurut Josua, Mustofawiyah beberapa hari belakangan ini kondisi kesehatannya dalam keadaan stamina menurun.

"Dia (Mustofawiyah) sempat juga dibawa ke rumah sakit. Dia meninggal sebelum salat Iduladha, sekitar jam 7 pagi, lah. Sakit darah tinggi," ucapnya.

Mustofawiyah merupakan napi yang terjerat kasus korupsi suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho. Dirinya divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 8 April 2019.

Mustofawiyah juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.‎ Kemudian, Mustofawiyah dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta.

Mustofawiyah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sebesar Rp 480 juta. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Uang tersebut diberikan agar mereka memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.

Kemudian, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Selain itu, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi