Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Analisadaily.com, Jakarta - Penyerahan buronan korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan di atas pesawat oleh Polisi Diraja Malaysia. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen, Argo Yuwono.
"Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat," kata Argo dalam keterangannya, dilansir dari
CNNIndonesia, Sabtu (1/8).
Disebutkan Argo, Kapolri Jenderal Idham Aziz lebih dahulu mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Jenderal of Police Malaysia Abdul Hamid bin Bador pada 23 Juli 2020.
Setelah Polisi Diraja Malaysia berhasil menangkap Djoko Tjandra, yang bersangkutan diserahkan kepada Polri untuk selanjutnya diterbangkan ke Indonesia.
"Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan," sebutnya.
Pelarian 11 tahun Djoko Tjandra berakhir setelah ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7) lalu. Malam harinya, Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra. Mereka tiba di Jakarta lewat Bandara Halim Perdanakusuma.
Setelah itu, Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/7). Saat ini pendiri Mulia Grup itu ditahan di Rutan Salemba.
(RZD)