Pembangunan SPAM Regional I Mebidang Diduga Rawan Korupsi

Pembangunan SPAM Regional I Mebidang Diduga Rawan Korupsi
Massa dari FMPK-SU menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Keadilan Sumatera Utara (FMPK-SU) mendatangi Mapolda Sumatera Utara untuk menyampaikan dugaan korupsi di Dinas Sumber Daya Air (SDA) Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/8).

Koordinator aksi, Lukman Siregar, mengatakan unjuk rasa ini menuntut agar Polda Sumut melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi di Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.

Dalam orasinya Lukman mengungkapkan indikasi tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Kadis SDA Sumut Cipta Karya dan Tata Ruang, Alfi Syahriza, dalam mark-up dana pembebasan lahan di Jalan Balai Desa, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

Menurutnya lahan tersebut dipakai untuk pembangunan sistem pengelolaan air minum (SPAM) regional I Medan, Binjai, Deli Serdang (Mebidang) yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Pengembangan Sistem Pengolahan Air Minum.

"Diduga Dinas SDA Sumut menyerobot lahan milik warga sekitar tanpa melakukan silang sengketa dan langsung melakukan pematokan secara sepihak. Tanah tersebut ahli warisnya masing-masing Gurnam Singh, Naranjan Singh dan Naranjan Singh," kata Lukman.

"Kami menduga Dinas PSDA Sumut terlibat persekongkolan jahat dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hal ini terindikasi dari dikeluarkannya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SPKT) atas tanah sebagaimana diterangkan di atas kepada Dinas SDA Sumut sebagai syarat dalam pemberkasan pembangunan SPAM Regional I Mebidang," sambungnya.

Sementara koordinator lapangan, Dedi Iskandar Siregar menjelaskan, tanah yang berlokasi di Jalan Balai Desa, Dusun IV Desa Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia dengan luas 1,7 hektare beralaskan pada dua keterangan penguasaan yaitu, Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).

Sebab itu massa meminta Polda Sumut agar mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kadis SDA Sumut terkait mark-up dalam pembebasan lahan untuk pembangunan SPAM regional I Mebidang.

"Kami juga meminta kepada Gubernur Sumut agar segera mengevaluasi kinerja Kadis SDA Sumut terkait indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan SPAM regional I Mebidang. Bila perlu copot dari jabatannya karena sudah lalai dan menyelewengkan wewenang jabatan," tegas Dedi.

Usai menyampaikan aspirasinya di Mapolda Sumut, massa kemudian bergerak ke Kantor Dinas SDA Sumut di Jalan Sakti Lubis Medan dan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi