Ilustrasi (Pixabay/Stevepb)
Analisadaily.com, Galang – Kepolisian Sektor Galang menangkap pengedar narkoba berinisial L dalam penyergapan di rumahnya di Jalan Melati VI lingkungan VIII Kelurahan Galang Kota.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 2 buah plastik klip kecil transparan yang berisi diduga sabu, 44 buah plastik klip kecil transfaran kosong, uang Rp1 juta, yang diduga hasil penjualan sabu.
Kapolsek Galang, AKP RGM Hutagalung mengatakan, terkuaknya kasus ini berawal Kanit Reskrim, Ipda Erikson David Hutauruk, mendapat informasi dari Satuan TNI Brigif 7/RR.
Mendapat kabar itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka di rumahnya dan menyita barang buktinya.
“Kami mendapat informasi dari Brigif tentang keberadaan tersangka, ini merupakan bentuk soliditas TNI-POLRI yang nyata,” kata AKP Hutagalung.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah diserahkan kepada pihak Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.
“Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
(KAH/CSP)