Rapat video conference Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Aceh (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Banda Aceh - Seluruh pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh dan kabupaten/kota se-Aceh setuju dengan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
Pergub Aceh itu dinilai bisa menjadi payung hukum bagi petugas di seluruh Aceh untuk menegakkan aturan terkait kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.
“Rancangan Pergub ini bagus sekali. Hal ini akan menjadi jawaban terhadap situasi di Aceh, yang terjadi peningkatan kasus covid-19 yang luar biasa,” kata Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al-Haytar saat menyampaikan pandangannya, dalam rapat video conference Forkopimda Aceh dengan Forkopimda Kabupaten/Kota se-Aceh dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 di Aceh, Selasa (11/8).
Senada dengan Wali Nanggroe, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hassanudin dan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada juga punya pandangan serupa. Protokol kesehatan mesti dijalankan lebih ketat di tengah masyarakat.
“Secara umum, kami telah menerima dan membaca draft Pergub yang merupakan turunan dari Inpres ini. Kami di Kodam IM siap menjalankan Inpres dan Pergub yang telah dikonsep ini dan Kodam Iskandar Muda siap mendukung pelaksanaan kegiatan ini,” kata Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Hasanuddin.
“Pergub menjadi payung hukum bagi kami untuk menegakkan aturan. Prinsipnya kami siap mendukung penegakan aturan sesuai Pergub, sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Wahyu Widada.
Rancangan Peraturan Gubernur yang dibahas bersama Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Peraturan Gubernur tahun 2020 tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dari Covid-19 dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selama ini, pemerintah telah mengeluarkan regulasi maupun kebijakan yang telah dikeluarkan, namun belum ada yang secara tegas memberikan landasan hukum bagi upaya penanganan situasi pandemi Covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
Karenanya, dalam rangka menjamin kepastian hukum, serta memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian covid-19 di Indonesia, Presiden pada 4 Agustus 2020 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam Inpres itu diminta para gubernur, bupati/wali kota meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Gubernur serta wali kota/bupati juga harus menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur/Peraturan Bupati/Walikota, yang memuat terkait kewajiban mematuhi protokol kesehatan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum.
Pergub juga harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas Umum. Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Pemerintah Aceh telah membuat rancangan dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan dan pencegahan Covid-19, sehingga masyarakat Aceh tetap produktif dan aman dalam beraktivitas untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Pergub juga dimaksudkan untuk meningkatkan rasa kewaspadaan mayarakat terhadap penyebaran Covid-19, sehingga mewujudkan masyarakat disiplin dan patuh terhadap protokol kesehatan dengan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Rancangan Peraturan Gubernur tersebut, berisikan 12 poin peraturan meliputi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, penanganan saat penemuan kasus Covid-19 di tempat dan fasilitas umum, sumber daya penanganan Covid-19, dan kebijakan pendidikan pada masa penangan Covid-19.
Selanjutnya adalah koordinasi, penyediaan alat pelindung diri, gerakan Aceh mandiri pangan, penerapan jam malam, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pendanaan, evaluasi dan pelaporan, dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Mengenai sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi administratif dan sanksi sosial.
Sanksi administratif yang akan diberikan, pelanggar akan mendapatkan teguran secara lisan, kemudian teguran tertulis. untuk pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dicabut sementara izin usaha dan bahkan penutupan usaha untuk sementara waktu.
Sedangkan untuk sanksi sosial yang akan diberikan seperti membersihkan fasilitas umum, menyapu jalan dan memungut sampah, menyanyikan lagu nasional dan/atau lagu daerah, membaca surat pendek Alquran bagi yang beragama Islam atau mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.
Asisten I Setda Aceh, M. Jafar, mengatakan, pembahasan bersama rancangan Pergub tersebut sangat penting guna menjaring saran dari semua pihak sebelum nantinya rancangan Pergub itu diundangkan dalam lembar daerah.
Pimpinan Forkopimda Aceh dan Forkopimda Kabupaten/Kota menyetujui dan memandang penting adanya Pergub itu. Meski demikian mereka memberi banyak masukan. Atas masukan itu, Plt Gubernur Aceh berterima kasih dan memberikan apresiasi.
“Masukan tentang rincian Pergub ini sangat substansial dan konkrit. Ini jadi koreksi kita semua untuk menyempurnakan draf pergub yang telah kita susun,” kata Nova.
(MHD/RZD)