Polisi Malaysia Tangkap 230 Orang Karena Langgar PKP

Polisi Malaysia Tangkap 230 Orang Karena Langgar PKP
Penerapan wajib masker (ANTARA Foto/Ho-MKN)

Analisadaily.com, Malaysia – Sebanyak 230 orang telah ditangkap Polisi Diraja Malaysia karena melanggar perintah pengawalan pergerakan pemulihan pada Senin (10/8).

Menteri Senior (Klaster Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan, hal itu dalam jumpa pers harian PKP di Putrajaya, Rabu (12/8).

“Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang telah ditahan manakala dua orang membayar jaminan dan 215 lainnya kenakan denda,” kata Yaakob dilansir dari Antara.

Di antara kesalahan melanggar arahan PKP, termasuk aktivitas dalam pub/kelab malam (22), aktivitas tidak mengikuti standar operasional prosedur (49), kedai beroperasi melebihi waktu (1), tidak memakai masker (26).

Kemudian aktivitas dengan melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan penjarakan sosial (128) serta melanggar perintah karantina (2) dan gagal melunasi biaya karantina (2).

“Selama 24 jam terkahir, polisi juga telah memasang 65 blokir jalan operasi banteng dan memeriksa 27.200 kendaraan untuk menahan masuknya imigran gelap dan menangkap dua orang terkait pelanggaran keimigrasian,” sambungnya.

Tentang karantina wajib, Ismail Sabri mengatakan, 9.498 orang telah kembali ke Malaysia antara 24 Juli hingga Senin dan ditempatkan di 58 hotel dan lima lembaga pelatihan umum untuk karantina wajib selama 14 hari.

Dari jumlah itu, kata dia, 20 orang dibawa ke rumah sakit dan 1.896 sudah diperbolehkan pulang.

Mereka telah kembali dari 31 negara, Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, Uni Emirat Arab, Jepang dan Iran.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi