INSA Desak Pemerintah Revisi PNBP Angkutan Laut

INSA Desak Pemerintah Revisi PNBP Angkutan Laut
apten kapal tug boat KM Hang Tuah V milik PT Pelindo I mengarahkan kapal menuju ke perairan Selat Malaka untuk melakukan pemanduan kapal yang akan sandar di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/8/2020). (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Analisadaily.com, Jakarta - Pelaku usaha pelayaran nasional mengadukan masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor angkutan laut kepada Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19, Erick Thohir, karena memberatkan usaha pelayaran.

Melalui Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), para pemilik kapal nasional meminta agar Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang PNBP dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KU.404/2/11/DJPL-15 direvisi.

Surat Indonesian National Shipowners’ Association yang ditujukan kepada Ketua Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19 Erick Thohir diharapkan membantu usaha pelayaran nasional dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association, Sugiman Layanto mengatakan, prinsip dasar penetapan kebijakan PNBP adalah dalam rangka memberi manfaat bagi kepentingan masyarakat, khususnya pelaku usaha.

Sedangkan landasan hukum di dalam menetapkan dan menghitung tarif PNBP adalah pasal 3 ayat 1, UU Nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP yang menyatakan tarif atas jenis PNBP ditetapkan dengan memperhatikan dampak pengenaannya terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya serta berkeadilan.

“Baik PP Nomor 15 tahun 2016 maupun Peraturan DJPL Nomor KU.404/2/11/DJPL-15, sama - sama memberatkan usaha pelayaran dan tidak mendukung terwujudnya ekonomi berkeadilan sesuai cita-cita Presiden Joko Widodo,” kata Sugiman, Kamis (13/8).

Hal ini dikarenakan beberapa hal yaitu; pertama, terdapat 435 atau 51 persen pos tarif baru dari seluruh pos tarif yang diatur berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2009 yakni 800-an pos tarif, dan terdapat 482 atau 57 persen pos tarif dari seluruh pos tarif PNBP yang naik 100 persen hingga 1.000 persen dibandingkan pos tarif yang diatur berdasarkan PP Nomor 6 tahun 2009.

Kenaikan tarif hingga 1.000 persen ditemukan antara lain pada tarif penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air yang naik 10 kali lipat, yakni dari Rp 250 per m2 per tahun menjadi Rp 2.500 per m2 per tahun.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi