Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi Disita KPK Seluas 530 Hektare

Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi Disita KPK Seluas 530 Hektare
Plang penyitaan (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibubuan - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset lahan kebun sawit sekitar 530,8 hektare yang diduga terkait dengan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berikut dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa kecamatan di Kabupaten Padang Lawas.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, penyitaan lahan kebun sawit disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit, dan piihak yang menguasai serta mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektare," ungkap Ali Fikri kepada Analisadaily.com, Kamis (13/8).

Ali menjelaskan, saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah dipasang tanda papan penyitaan oleh KPK. Oleh karena itu, KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," tegas Ali Fikri.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi