Elemen buruh yang tergabung dalam Gerbang Sumut (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bangkit Sumatera Utara (Gerbang Sumut) berencana melakukan aksi unjuk rasa menolak disahkannya Rancangan Undang Undang (RUU) Ominibus Law Cipta Kerja.
Aksi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2020. Ini merupakan pemanasan buruh di Sumut jelang aksi mogok buruh secara Nlnasional yang akan dilaksanakan pada 25 Agustus 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Willy Agus Utomo, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Indonesia ( DPW FSPMI Sumut) dalam ketetangan resmi diperoleh Analisadaily.com, Jumat (14/8).
"Aksi ini diikuti buruh dari 7 elemen. Tujuan aksi dipusatkan di Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut," katanya.
Willy menyebut, 7 elemen buruh yang tergabung Aliansi Gerbang Sumut adalah DPW KSPI-FSPMI Sumut, DPP Serbundo, DPC SPI-KPBI Deliserdang, DPC FPBI-KBPI Medan, DPC SP Danamon Medan, dan DPC PPMI Medan.
Menurut Willy, Omnibus Law merupakan Undang-Undang yang hanya menguntungkan pengusaha saja, bahkan menghilangkan banyak hak buruh yang sudah ada.
"Pesangon buruh ketika di PHK hilang, upah murah dengan hilangnya UMK dan UMSK, outsourcing buruh kontrak seumur hidup, dan lain lain. Ini merupakan Undang-Undang terburuk di dunia perburuhan nantinya," sebut Willy.
Willy juga mengatakan, selain hak normatif buruh, pekerja asing non skil juga bebas masuk tanpa ada aturan yang ketat, dan kepastian pekerjaan bagi kaum buruh sudah tidak ada lagi.
"Buruh lokal akan tergilas, pengangguran juga akan banyak terjadi. Mereka hanya meciptakan kerja buat tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian sama sekali," ungkap Willy.
Suhib Nuridho dari DPP Serbundo menambahkan, sudah selayaknya pemerintah mendengar suara kaum buruh yang akhir ini ekonominya sudah menurun drastis akibat kebijakan pemerintah yang dalam 5 tahun terakhir memberikan kemudahaan kepada para pengusaha, ditambah susana pandemi Covid-19 yang belum berkahir.
"Saat ini banyak buruh yang di PHK dan dirumahkan akibat alasan Covid-19. Harusnya pemerintah berempati mencari solusi bagaimana mangatasi hal itu, bukan malah memaksakan Omnibus Law," ujar Ridho.
Jamontang Sirait dari SPI -KPBI mengungkapkan, jika pemerintah tetap bersikeras terhadap penolakan buruh, Gerbang Sumut akan melakukan konsolidasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk aksi bersama.
"Dalam waktu dekat, kita juga akan gabung dengan mahasiswa, kaum tani, aktivis lingkungan, dan organisasi perjuangan rakyat lainnya, untuk melakukan aksi besar-besaran jika pemerintah memaksakan kehendaknya," ungkap Jamontang.
Tony Rickson Silalahi, Sekretaris FSPMI Sumut, menyampaikan, pihaknya dalam aksi nanti akan mengerahkan seribuan buruh, yang merupakan perwakilan buruh dari berbagai daerah di Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu.
"Pemberitahuan aksi sudah kita layangkan ke Polda Sumut, massa aksi juga akan menerapkan protokol Covid-19 dengan menggunakan masker dan menajaga jarak," papar Tony.
(RZD)