14.572 Napi di Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan

14.572 Napi di Sumut Dapat Remisi Kemerdekaan
Ilustrasi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 14.572 orang narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 180 orang di antaranya memperoleh kebebasan usai mendapat remisi.

Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, Josua Ginting mengatakan, napi yang mendapat pemotongan masa hukuman sebagian (RK I) sebanyak 14.392 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum keseluruhan (RK II) sebanyak 180 napi.

"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan," katanya, Sabtu (15/8).

Berdasarkan regulasi, Josua menjelaskan, para napi yang mendapat remisi terdiri dari para napi pelaku kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang, dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

"Selain itu pada remisi kemerdekaan tahun ini, sebanyak 85 orang napi anak juga memperoleh remisi umum sebagian dengan pemotongan masa tahanan bervariasi," jelasnya.

Josua mengungkapkan, remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI, dan pemberian remisi akan dilakukan pada hari Senin, 17 Agustus 2020 di masing-masing UPT.

Hingga saat ini jumlah warga binaan di Lapas atau Rutan di Sumut mencapai 29.097 orang dengan rincian napi pria sebanyak 20.495 orang, napi wanita sebanyak 1.954 orang, tahanan pria sebanyak 6.449 orang. dan tahanan wanita sebanyak 199 orang.

"Sedangkan jumlah penghuni anak Lapas atau Rutan se-Sumut hingga tanggal 13 Agustus 2020 berjumlah 135 orang," tambah Josua.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi