Suasana sidang putusan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (16/7/2020). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Analisadaily.com, Jakarta - Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin, meninggal dunia dengan status terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini disebutkan Jaksa Agung, ST Bruhanuddin.
Fredik merupakan salah satu tim JPU perkara penyiraman air keras Novel Baswedan. Fredik meninggal dunia pada Senin (17/8) sekitar pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro.
"Benar (terkonfirmasi positif Covid-19)," kata Burhanuddin, dilansir dari
CNNIndonesia, Selasa (18/8).
Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit komplikasi yang menimpa salah satu punggawa di korps Adhyaksa tersebut.
Kepala Pusat Penernagan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, Fedrik diduga meninggal dunia akibat komplikasi penyakit gula.
"Info sakitnya, komplikasi penyakit gula," sebutnya.
Fedrik dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Nama Fedrik Adhar sebelumnya mencuat di media sosial usai dirinya sebagai bagian dari tim JPU kasus Novel Baswedan menuntut dua terdakwa penyiraman air keras satu tahun penjara.
Tuntutan itu kemudian berpolemik di masyarakat dan menuai kontroversi.
(RZD)