Sejumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mengikuti rapid test COVID-19 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (7/7/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Analisadaily.com, Medan - Dalam sebulan ini, terhitung mulai 17 Juli sampai 17 Agustus, terjadi jumlah peningkatan konfirmasi positif Covid-19 di Kota Medan dengan rata-rata sebanyak 52 kasus perhari.
Sedangkan korban yang meninggal dunia dalam sebulan ini sebanyak 88 kasus, artinya dalam satu hari rata-rata yang meninggal sebanyak 3 orang. Oleh karenanya Pemko Medan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan menggerakkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
Demikian dipaparkan Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendy selaku Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Medan di Posko Gugus Tugas Medan di Gedung PKK Jalan Rotan.
Edwin menekankan pentingnya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas, terutama penggunanaan masker.
“Dengan memakai masker yang baik dan tepat, setidaknya dapat mencegah 80 persen penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat,” kata Edwin, dalam keterangan resmi diperoleh
Analisadaily.com, Rabu (19/8).
Berdasarkan data yang dilansir Gugus Tugas, jumlah kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2020 sebanyak 1.744 yang kemudian mengalami peningkatan menjadi sebesar 3.321. Sedangkan korban yang meninggal pada 17 Juli sebanyak 89 orang, kemudian mengalami peningkatan sebanyak 177 pada 17 Agustus.
“Dari data tersebut, jumlah peningkatan kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi dalam sebulan ini sebanyak 1.577 kasus, sedangkan jumlah yang meninggal dunia sebanyak 88 orang. Ini harus menjadi perhatian kita semua. Mari kita tegakkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan selaku Sekretaris Gugus Tugas Medan, Arjuna menerangkan, ada sejumlah kesimpulan yang diperoleh dalam rapat evaluasi tersebut.
Diantaranya, jelas Arjuna, dalam waktu dekat ini Pemko Medan akan merevisi Perwal No.27/2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (ADP) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Medan dengan mengacu kepada Inpres No.6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Revisi ini terkait dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Kita akan membuat sanksi yang lebih tegas. Kita tergetkan revisi selesai dalam pekan ini juga,” tegasnya.
Hal penting lain, lanjut Arjuna, mengupayakan agar setiap kecamatan mempunyai petugas penggali kubur khusus untuk mengebumikan jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Perlu diketahui lanjut Arjuna, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dapat dimakamkan di perkuburan umum.
“Lahan pemakaman khusus pasien jenazah Covid-19 yang meninggal dunia di Simalingkar telah terpakai sebanyak 40 persen dan biaya pemakaman yang telah kita keluarkan sebanyak Rp 1,7 miliar,” tambahnya.
(RZD)