Surat kabar (Pixabay)
Analisadaily.com, Jakarta - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas untuk industri media massa akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah (DTP) mulai Agustus 2020. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Saya sampaikanm bagi teman-teman media untuk PPN bahan baku kertas kita sudah menetapkan ditanggung pemerintah. Mulai Agustus ini PPN ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring, dilansir dari
Antara, Sabtu (22/8).
Sri Mulyani juga menyatakan, untuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait PPN bahan baku kertas bagi industri media massa yang ditanggung pemerintah itu akan segera dikeluarkan.
“PMK sudah akan keluar. Sudah diharmonisasikan. Kemarin, dewan pers menyampaikan beberapa hal untuk bisa membantu survivalability dari media yang konvensional seperti cetak,” sebutnya.
Sri Mulyani juga menuturkan, pemerintah memberikan insentif lain bagi industri media massa baik konvensional maupun digital seperti pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.
Selama ini industri media massa mempunyai kewajiban untuk membayar minimum tagihan meskipun penggunaan listriknya jauh lebih kecil ketika operasi usaha sedang menurun seperti dalam masa Covid-19.
“Listriknya dikurangi, dalam artian membayar sesuai yang dipakai saja. Ini kita terapkan tidak hanya untuk media tapi juga industri bisnis dan sosial,” terangnya.
Sri Mulyani kemudian mengatakan, untuk penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi industri media massa saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal itu masih dalam proses penyelesaian.
“PP sedang dalam proses penyelesaian. Semoga dapat ditunda sampai Desember sehingga bisa meringankan,” tuturnya.
Sri Mulyani belum dapat memberikan keputusan mengenai insentif berupa BPJS Kesehatan bagi industri media massa. Ia juga masih enggan memberikan penjelasan secara detil terkait bentuk insentif bagi industri media massa melalui BPJS Kesehatan tersebut.
“Kondisi BPJS Kesehatan sendiri mesti harus diperhatikan. Jadi, saya belum bisa memberikan keputusan untuk hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” ungkapnya.
Pemerintah turut menurunkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 50 persen untuk pembayaran masanya.
“Kita lakukan ini dalam rangka merespons kebutuhan masing-masing industri yang secara spesifik pasti memiliki kondisi tertentu,” tandasnya.
(RZD)