Pencuri Sepeda Lipat Ditangkap Personel Polsek Sunggal, Terancam 7 Tahun Penjara

Pencuri Sepeda Lipat Ditangkap Personel Polsek Sunggal, Terancam 7 Tahun Penjara
Ilustrasi sepeda lipat (Wired)

Analisadaily.com, Medan - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda lipat yang beraksi di Kota Medan ditangkap personel polisi dari Polsek Sunggal.

“Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka yakni MSP alias R (27) dan BS (31),” kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).

Diungkapkan Budiman, terhadap keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Penangkapan bermula dari laporan korban bernama Menby yang kehilangan satu unit sepeda lipat di rumahnya,” ungkap Budiman.

Berangkat dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Selanjutnya dicari keberadaannya, dan kedua pelaku diamankan saat berada di salah satu warung tuak.

“Kedua tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda lipat diamankan di Mapolsek Sunggal,” terangnya.

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kedua tersangka yang belum tertangkap diimbau untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi