Masyarakat Abai Terhadap Protokol Kesehatan

Bupati Palas Terbitkan Aturan Penerapan Disiplin

Bupati Palas Terbitkan Aturan Penerapan Disiplin
Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Guna mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di Kabupaten Padang Lawas, Bupati Padang Lawas (Palas), Ali Sutan Harahap, menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup).

Isi Perbup tersebut mengatur tentang penerapan disiplin protokoler kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas.

Hal ini dilakukan mengingat masih banyak warga yang abai terhadap protokol kesehatan.

Warga yang abai tersebut tidak menggunakan masker saat keluar rumah, bepergian ke tempat ramai serta tidak menjaga jarak atau sosial distancing.

"Dengan diterbitkan Perbup Nomor 31 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, masyarakat lebih displin dalam mematuhi ketentuan protokoler kesehatan," kata Ali Sutan Harahap, Sabtu (22/8).

Perbup tersebut, sambungnya, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi bagi pelanggar. Karena dalam inpres tersebut ada poin yang menyebut peraturan yang dibuat wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

"Saat ini Perbup tersebut sedang disosialisasikan kepada masyarakat kita yang dilaksanakan instansi terkait, Polres Padang Lawas dan seluruh jajaran serta Kodim 0212/TS beserta jajaran," sebut Ali.

Dijelaskannya, dengan sosialisasi, tentu masyarakat akan lebih mematuhui protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Padang Lawas.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi