Rapat virtual tuan rumah pelaksanaan PON XXI/2024 di Sumut-Aceh. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Umum KONI Sumut John Ismadi Lubis menyebutkan, pihaknya bersama KONI Aceh siap untuk menggelar PON XXI/2024. Hanya saja, pihaknya dihadapkan kendala yang sangat menggangu, yakni belum turunnya SK dari pemerintah tentang penunjukan tuan rumah bersama PON XXI/2024.
Dalam Rakernas yang langsung dipimpin Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, John dari Gedung KONI Sumut Jalan Pancing Medan Estate malaporkan, setelah ditetapkan menjadi tuan rumah bersama PON XXI/2024, pihaknya bersama KONI Aceh melakukan koordinasi hingga empat kali ke Kemenpora dan KONI Pusat mengupayakan agar segera melakukan revisi terhadap PP No 17 Tahun 2007 khususnya terhadap Pasal 11 yang menyebutkan PON dilaksanakan di satu provinsi.
Alhamdulillah, kata John didampingi Sekum Chairul Azmi Hutasuhut, Wakil Sekretaris Krisyanto Pasaribu dan Kabid Binpres Mesnan, pada 24 Januari 2020 terealisasilah PP Nomor 7 tahun 2020 (Pasal 12 ayat 2) yang berisi tentang calon tuan rumah pelaksanaan PON dapat dilaksanakan satu pemerintah provinsi atau gabungan pemerintah provinsi.
"Seharusnya, dengan telah terealisasinya PP No 7 Tahun 2020 seyogiannya pemerintah (Kemenpora) sudah dapat menerbitkan SK tentang penetapan Provinsi Aceh-Sumut sebagai tuan rumah bersama PON XXI," ujar John.
John Lubis juga menyebutkan, pihaknya siap menggelar PON XXI mempertandingkan semua cabor (61) yang menjadi anggota KONI.
"Jika sebelumnya kami memaparkan akan mempertandingkan 57 cabor, tapi karena kini ada penambahan empat anggota baru (kurash, hapkido,. sambo, thai boxing), maka kami siap mempertandingkan 61 cabor pada PON XXI. Hanya saja karena persyaratannya cabor baru harus eksebisi, maka kami mohon kepada KONI Pusat maupun PB PON Papua untuk menggelar Eksebisi terhadap keempat cabor tersebut, boleh sebelum atau sesudah PON XX/2021," jelas John.
Dalam kesempatan tersebut John Lubis juga menyampaikan usulan pengunduran PON XXI/2024 menjadi tahun 2025. Hal ini sejalan dengan SK KONI Pusat Nomor 51 Tahun 2021 tentang pengunduran waktu pelaksanaan PON XX/2020 di Papua menjadi tahun 2021, agar penyelenggaraan PON tetap bertahap empat tahun sekali.
Sebelumnya seluruh perwakilan KONI KONI provinsi di tanah air juga menyaksikan video rencana pembangunan sport center Sumut di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. "Kawasan Sport Center terbagi tiga zona, yakni olahraga, bisnis dan pendukung. Peletakan batu pertama sudah dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi 14 Agustus 2020," tambah Kadispora Sumut H Baharuddin Siagian.
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman menanggapi paparan KONI Sumut dan KONI Aceh memahami kendala yang dihadapi Aceh dan Sumut terkait SK tuan rumah di PON XXI. Karena Marciano memberi dua opsi, KONI Pusat akan mengundang KONI serta Pemerintah Provinsi Aceh-Sumut, untuk bertemu langsung dengan pihak Kemenpora.
Namun jika kondisi untuk bertemu langsung belum memungkinkan, KONI Pusat akan mengupayakan KONI dan Pemerintah Provinsi Aceh-Sumut melakukan virtual dengan Kemenpora membicarakan SK tuan rumah ini agar tidak menjadi kendala. (MP/BR)