Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo. (Antaranews)
Analisadaily.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo meluncurkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama empat bulan kepada 15.7 juta jiwa pekerja. Salah satu kriterianya, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Dalam peluncuran insentif berbasis bantuan tunai itu, Jokowi mengatakan, subsidi gaji ini pada tahap awal akan disalurkan kepada 2.5 juta pekerja.
Kemudian akan dilakukan penyaluran bertahap kepada para pekerja formal lainnya hingga mencapai 15.7 juta pekerja. Tahapan penyaluran bantuan akan dilakukan hingga akhir September 2020.
Tahapan subsidi gaji yang disalurkan itu setiap dua bulan (tahap pertama) selama empat bulan. Sehingga pada tahap pertama ini, bantuan subsidi gaji yang disalurkan sebesar Rp1.2 juta. Sisa subsidi gaji akan disalurkan pada dua bulan berikutnya.
“Hari ini saya kira komplit ada pekerja honorer, termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran honorer, karyawan hotel honorer, tenaga medis perawat ada, apa lagi? petugas kebersihan ada, karyawan hotel ada, komplit siapapun yang membayar iuran BPJS TK secara aktif sampai Juni 2020, rajin patuh ini yang diberikan,” kata Jokowi.
Salah satu kriteria pekerja yang mendapat subsidi gaji itu adalah para pekerja yang merupakan peserta aktif di BPJS Ketenagakejraan dan patuh membayar iuran. Ia berharap bantuan subsidi gaji ini dapat menggenjot konsumsi masyarakat.
“Kita harapkan, sekali lagi, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat meningkat, dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita kembali normal,” sambung Jokowi dilansir dari
Antara, Kamis (27/8).
Jokowi juga menjalaskan, bantuan subsidi gaji ini merupakan rangkaian bantuan yang dikucurkan pemerintah kepada masyarakat untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sebelum penyaluran bantuan subsidi gaji ini, pemerintah membagikan Banpres produktif bagi usaha mikro kecil sebesar Rp 2.4 juta, bantuan sosial tunai Rp 600 ribu per bulan.
Lalu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp 600 ribu per bulan, tarif listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, bantuan kartu sembako, dan Kartu Prakerja untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya yang akan diberikan adalah 15.7 juta pekerja," tambahnya.
(CSP)