80 Persen Korupsi Disebabkan Pengusaha Swasta

80 Persen Korupsi Disebabkan Pengusaha Swasta
KAD Anti Korupsi Provinsi Sumatera Utara dilantik. (Analisadaily/Amru Lubis)

Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 80 persen korupsi disebabkan para pengusaha swasta. Baik sebagai pelaku atau menjadi korban korupsi.

Karenanya, Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumatera Utara Sumut hadir untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi korupsi di lingkungan pengusaha swasta.

Demikian Ketua KAD Anti Korupsi M. Santri Azhar Sinaga didampingi Sekretaris Febri Andhyka Samuel Tobing di Hotel Garuda Plaza Medan, baru-baru ini.

“Rata-rata korupsi itu terjadi dari pihak swasta. Jadi pengusaha itu selain sebagai pelaku juga sebagai korban," ujarnya sembari menyampaikan KAD Sumut baru dilantik secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Gubsu.

Pelantikan dilakukan Gubsu Edy Rahmayadi disaksikan Ketua KPK RI,Wakil Menteri Agraria, Pangdam I/BB, Kapoldasu, Kejatisu, Wagubsu serta instansi terkait lainnnya dan para bupati/walikota se- Sumut.

Ia menyampaikan KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut dibentuk dengan inisiator komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di 2017 lalu dan menjadi KAD Anti Korupsi yang ke-8 di Indonesia.

KAD dilahirkan untuk semangat pencegahan korupsi, mediasi, sehingga KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut kedepan akan melakukan edukasi/pendidikan tentang bahaya korupsi agar jumlah kasus korupsi di Sumut semakin berkurang.

Ditambahkan KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut yang operasionalnya swadaya pengurus, bekerja dengan tetap berkoordinasi dan pendampingan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk pencegahan korupsi dan bukan untuk penindakan.

“Jadi KAD ini bertugas untuk semangat pencegahan dan edukasi, bukan penindakan, walau merupakan ‘adek kandung’ KPK," tambah Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Erikson L.Tobing.

Santri, Erikson dan pengurus lainnya menambahkan, Pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut berasal dari seluruh elemen masyarakat seperti akademisi, praktisi, birokrasi, tokoh agama/pemuda, pers termasuk swasta/ pengusaha.

Komite ini juga diharapkan bisa sekaligus mewujudkan iklim bisnis yang profesional berintegritas di Sumatra Utara.

“Selama ini, 80 persen kasus korupsi yang diungkap itu melibatkan para pelaku usaha. Modusnya antara lain suap-menyuap dan gratifikasi untuk memengaruhi kebijakan penyelenggara negara, seperti dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan,” jelasnya.

Adapun susunan pengurus KAD Anti Korupsi Provinsi Sumut yakni Pembina Gubsu, Ketua Umum Kadin Sumut, Ketua M. Santri Azhar Sinaga, Sekretaris Febri Andhyka Samuel Tobing, Ketua Bidang Infrastruktur TM Pardede, Ketua Bidang Perkebunan Dian Ari Permana Harahap, Ketua Bidang Pertambangan, Energy dan Perminyakan Martono Anggusti,

Ketua Bidang Industry dan Perdagangan Tomi Wistan, Ketua Bidang Perizinan Denny S Wardana dan Ketua Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Erikson L. Tobing. Ketua Bidang Perikanan dan Kelautan Kwik Sam Ho, anggota Dayan Sutomo, Ketua Bidang Hukum Azwir Agus angota Mirza Nasution, Haposan Sialagan.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi