Polres Asahan Tembak Dua Pelaku Curanmor

Polres Asahan Tembak Dua Pelaku Curanmor
Kedua tersangka usai mendapat perawatan di RSUD Kisaran (Analisadaily/Awaluddin)

Analisadaily.com, Kisaran - Petugas dari Satreskrim Polres Asahan menghadiahi timah panas ke kaki dua pelaku pencurian sepeda motor karena melawan saat ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, membenarkan penangkapan kedua pelaku curanmor. Saat saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus curanmor yang dilakoni mereka," kata Rahmadani, Senin (31/8).

Kedua tersangka itu masing-masing berinisial WD alias Wira (32) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur dan DSN (24) warga Dusun II Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kedua tersangka pada hari Minggu (9/8) sekira pukul 18.35 WIB mencuri sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam BK 2369 VAP dari halaman Masjid At Thohiroh di Jalan Gatot Subroto, Kedai Ledang, Kisaran Timur.

Sepeda motor tersebut milik seorang jamaah bernama Hidayat (60) warga Jalan Langsat, Lingkungan VIII Sentang yang terparkir di halaman masjid.

Usai melaksanakan ibadah sholat magrib, korban tidak lagi menemukan sepeda motornya di parkiran sehingga membuat laporan ke Polres Asahan dengan nomor LP/488/VIII/2020/SU/Red.Ash tertanggal 09 Agustus 2020.

Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Jatanras Ipda Mujianto bersama beberapa anggotanya melakukan penyelidikan dan melihat rekaman CCTV yang berada di sekitar masjid.

Dari rekaman CCTV itu akhirnya teridentifikasi salah seorang tersangka berinisial WD alias Wira dan dibekuk pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.30 WIB di kediamannya.

Dari interogasi yang dilakukan, aksi kejahatan itu dilakukan bersama rekannya yang dibekuk dari kediaman mertuanya di Pasar Benteng Sipaku Area.

Saat dilakukan pengembangan perkara, kedua tersangka malah melakukan perlawanan dan coba melarikan diri meskipun kedua tangannya sedang diborgol.

Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, petugas memberikan tembakan peringatan dan tindakan tegas terukur yang diarahkan pada bagian kaki kedua tersangka.

Kedua tersangka dalam keterangannya juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lima kali di wilayah hukum Polres Asahan.

"Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara," tukas Rahmadani.

(ALN/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi