Ilustrasi (Pixabay)
Analisadaily.com, Medan - Komisi III DPRD Medan mengutarakan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) yang membiarkan tingginya tunggakan pajak-pajak hotel dan restoran.
Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis mengatakan, menumpuknya pajak hotel hingga Rp 18 miliar ini harus mendapatkan bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dalam penagihannya adalah bentuk ketidakseriusan BPPRD dalam menagih tunggakan pajak yang seyogiyanya bisa masuk dalam kas daerah.
"Karena dibantu KPK dan Kejari Medan, mereka sudah berhasil memungut pajak sebesar Rp 1 miliar lebih di tanggal 28 Agustus 2020. Lantas bagaimana kalau tidak dibantu KPK dan Kejari? Harusnya BPPRD bisa menagih secara mandiri, bilapun ada tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun seperti itu," kata Rizki, Selasa (1/9).
Rizki menyebut, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan juga berfokus kepada tunggakan-tunggakan pajak restoran. Tidak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan juga banyak yang bernilai fantastis. Apalagi, jumlahnya terbilang sangat banyak.
"Bila di total, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel," sebutnya.
Rizki mencontohkan, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yang dibiarkan memiliki tunggakan pajak restorannya sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, salah satu restoran tersebut menunggak pajak dengan nilai total yang terbilang fantastis.
"Sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp 2 miliar, tepatnya Rp 1.997.697.169. Itu dari 2 outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil. Itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah," ucapnya.
Rizki menegaskan, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan.
"Bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu. Ini untuk PAD Kota Medan," tegasnya.
Senada dengan Rizki, pimpinan DPRD Medan, Ihwan Ritonga juga turut mendorong BPPRD Kota Medan untuk menagih para pengusaha restoran yang menunggu pajak, khususnya yang memiliki tunggakan besar dan telah lama tidak dibayar.
Disebutkan Ihmwan, pajak restoran harusnya tidak boleh tertungak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.
"Sebenarnya, tidak ada alasan pengusaha restoran untuk menunggu pajak, karena itu hanya masalah manajemen restoran yang mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang merupakan hak pemerintah," tandasnya.
(RZD)