KPU Medan (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Pasangan calon diminta menjalani tes usap PCR sebelum mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020. Permintaan ini disampaikan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
"Kami imbau pasangan calon untuk melakukan tes usap sebelum mendaftar, kemudian hasil tes ini terlampir ketika yang bersangkutan mendaftar diri ke KPU," kata anggota KPU Kota Medan, Rinaldi Khair, dilansir dari
Antara, Rabu (2/8).
Selain itu, pada saat mendaftar, 4 hingga 6 September 2020. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00sampai 16.00 WIB. Khusus pada hari terakhir mulai pukul 08.00 sampai 24.00 WIB. Pasangan calon wajib datang bersama partai pendukungnya.
Jika salah seorang pasangan calon saat tes usap dinyatakan positif Covid-19, kemudian jalani isolasi mandiri, yang bersangkutan boleh tidak datang atau diwakili oleh partai pengusungnya.
"Kami akan tetap melakukan komunikasi dengannya melalui video call terkait dengan pendaftaran tersebut," ujarnya.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Damanik menyebutkan, ada draf perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota/Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Pandemi Covid-19.
"Ini hanya untuk mengantisipasi apabila muncul regulasi dari draf yang sudah disiapkan saat ini. Karena dalam draf tersebut diatur bahwa bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum melakukan pendaftaran," jelasnya.
(RZD)