Perampok pelajar ditembak polisi (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Seorang pelajar menjadi korban perampokan di dalam mobil angkutan kota (angkot) di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Beruntung, dalam kejadian tersebut dua dari tiga berhasil ditangkap dan dilumpuhkan petugas.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut adalah JN alias Jona (22) kernet angkot yang juga warga Jalan Tritura, dan VB alias Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV. Sedangkan pelaku DPO disebut berinisial U.
Dari informasi yang diperoleh, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (23/8). Korban bernama Hamzah Lubis (15) asal Padangsidempuan tengah menunggu angkot di pinggir Jalan Sisingamangaraja untuk pergi ke loket bus.
"Saat tengah menunggu angkot, ketiga orang pelaku menghampiri korban. Usai mengetahui tujuan korban, keduanya menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket bus tujuan Padangsidempuan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba, Rabu (2/9).
Korban pun menaiki angkot tersebut bersama dua pelaku. Sedangkan seorang pelaku lainnya mengikuti angkot dengan menggunakan sepeda motor.
"Namun korban curiga dengan gerak gerik kedua pelaku yang ikut dengannya. Dia pun meminta kepada sopir angkot untuk berhenti dan meminta pindah duduk ke depan," ujar Philip.
Saat angkot berhenti, kedua pelaku langsung mencekik leher dan merampas paksa handphone milik korban yang ada di dalam kantong celana. Namun, korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan handphone miliknya sambil berteriak minta tolong.
Setelah di depan Kantor Koramil Medan Amplas, sopir memberhentikan angkotnya tersebut. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
"Pada saat bersamaan, tim Tekab Polsek Patumbak melihat warga mengejar pelaku. Petugas pun turut melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku," ujar Philip.
Kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari tersangka U (DPO). Lalu kedua pelaku pada saat hendak menunjukkan tempat kediaman U yang saat itu hendak turun dari mobil, kedua tersangka mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara merusak borgol secara paksa.
"Petugas pun terpaksa melakukan tembakan terukur terhadap kedua tersangka yang mengenai bagian kaki keduanya," jelas Philip.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi serupa lebih dari dua kali di kawasan yang sama. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu sepeda motor dan satu handphone.
"Kedua tersangka dikenakan dengan Paasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandas Philip.
(JW/RZD)