PN Medan Perpanjang Masa Kerja dari Rumah

PN Medan Perpanjang Masa Kerja dari Rumah
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Pengadilan Negeri (PN) Medan memperpanjang masa kerja dari rumah hingga 11 September 2020. Langkah ini dilakukan, karena seorang hakim yang bertugas meninggal dunia dengan status PDP dan dikebumikan menggunakan protokol Covid-19.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan mengatakan, seyogyanya masa kerja para hakim dan pegawai di lingkungan PN Medan berakhir hari ini, Kamis (3/8).

Namun, karena adanya salah seorang hakim yang dikebumikan dengan protokol Covid-19, maka masa work from home diperpanjang hingga 11 September.

"Kita gak pakai istilah lockdown total. Kemarin kita sudah WFH mulai 31 Agustus - 3 September. Ternyata, kemarin ada rekan kita yang meninggal dunia. Dikebumikan dengan protokol Corona. Jadi pimpinan mengambil kebijakan memperpanjang WFH," kata Immanuel, Kamis (3/9).

Perpanjangan masa bekerja dari rumah hakim dan pegawai PN Medan juga berdampak dengan pelayanan terpadu. Pasalnya, Pengadilan juga menutup sementara pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang selama ini ada di sana.

"Jadi PTSP memang kita tutup. Itu kan layanan terpadu satu pintu untuk masalah penyerahan berkas, gugatan," tutur Immanuel.

Namun pelayanan masih dimungkinkan dibuka teruntuk permasalahan yang mendesak. Namun Immanuel mengaku tidak mengetahui secara rinci apa saja persoalan yang dikategorikan mendesak itu.

"Tapi untuk kepentingan yang urgen masih kita buka, tapi itu saya kurang tau, apakah itu detilnya. Itu belum bisa sampaikan sekarang. Intinya yang urgen masih kita buka termasuk persidangan," jelasnya.

Sedangkan terkait hasil swab kolektif yang digelar Pengadilan Negeri Medan pada pekan lalu, Immanuel menjawab dirinya belum mengetahui hasilnya.

"Saya belum tau, saya belum punya datanya. Karena saya sedang WFH,” tambah Immanuel.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi