Petugas medis tampak sedang melakukan Rapid Test dan Swab Tes terhadap para pegawai di Pengadilan Negeri Medan. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Sebanyak 38 orang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif terkonfirmasi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan hasil swab dan rapid tes yang dilaksanaan PN Medan pada pekan lalu.
Wakil Ketua PN Medan, Abdul Aziz mengatakan, 38 itu di antaranya terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai.
"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab dan rapid tes pekan lalu. Jadi bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit," kata Abdul, Kamis (3/9).
Dengan hasil ini maka pihak Pengadilan Negeri Medan akan memberlakukan
lockdown selama 7 hari ke depan mulai, Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9).
Abdul Azis menuturkan, kebijakan tersebut diambil menyusul kabar dinyatakannya Ketua PN Medan dan 38 pegawai di PN Medan positif terpapar Covid 19.
“Mulai 4 september PN Medan lockdown sampai 11 september. Kemungkinan bisa diperpanjang waktunya. Namun pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.
Sementara itu mengenai kondisi Ketua Pengadilan Negri Medan, Sutio Jumangi, yang beberapa waktu lalu dinyatakan positif Covid 19, saat ini masih dalam fase pemulihan.
"Beliau masih dalam pemulihan," tambah Abdul.
(JW/CSP)