Eks Manager Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Tersangka

Eks Manager Keuangan Kantor Pos Medan Ditetapkan Tersangka
Konferensi pers kasus korupsi mantan Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisial MMN (50), di Mapolrestabes Medan. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

Analisadaily.com, Medan - Mantan Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan berinisial MMN (50) ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan terkait kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

"Tersangka selaku Manajer Keuangan dan BPM dikenakan pasal 2 ayar 1 UU Tindak Pidana Tipikor karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya pengawasan dan atau pemeriksaan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir dari Antara, Kamis (3/9).

Dijelaskan Riko, kasus korupsi tersebut sebelumnya telah bergulir dengan tersangka utama yakni Staf Bagian Keuangan Kantor Pos Medan, Sri Hartati Susilawati, yang telah divonis penjara pada Juli 2019.

Tersangka Sri melakukan kecurangan berupa penyalahgunaan benda Meterai 6000 sebanyak 349.000 keping senilai Rp 2.094.000.000. Sri Hartati Susilawati sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Sri disebutkan untuk menindaklanjuti peran Manager Keuangan dan BKM Kantor Pos Medan yang saat itu dijabat oleh MMN.

Tersangka MMN dijerat sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

"Penyidikan ini sudah selesai dan sudah P21 dengan barang bukti uang yang sudah diserahkan dan emas 25 gram dari SHS," tandas Riko.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi