Hamdani dan Rasidin Akan Polisikan Syahdani Pardosi

Hamdani dan Rasidin Akan Polisikan Syahdani Pardosi
Ketua Adat Marga Pardosi Rasidin Lembeng (kanan), kuasa hukumnya Saifuddin AW (tengah) dan Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi (kiri) bersama istri keluarga besar Marga Pardosi menyampaikan keterangan, Sabtu (5/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Raja Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, mengecam aksi sejumlah kelompok yang menamai dirinya Keluarga Besar Marga Pardosi Desa Pandiangan yang dikoordinir Syahdani Pardosi.

Dalam aksi itu, Hamdani, gerah dengan ulah Syahdani Pardosi yang hendak menciptakan susunan Sulang Silima Marga Pardosi baru yang diduga ilegal.

“Perlu saya tegaskan dan luruskan pada konferensi pers hari ini, Raja Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi di Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara adalah saya, Hamdani Pardosi. Ini harus diketahui khalayak ramai,” kata Hamdani di Medan, Sabtu (5/9).

Hamdani menuturkan, kedudukan statusnya sebagai Raja Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi adalah dengan musyawarah mufakat yang dilakukan seluruh unsur adat, Sipungkah Kuta (Pembuka kampung) berkepentingan Marga Pardosi.

“Bila dibilang saya menyalahgunakan tandatangan dan tidak melakukan musyawarah mufakat. Itu fitnah dan pembohongan publik, saya punya bukti. Syahdani Pardosi itu ikut menandatangani dan mengakui saya selaku Perisang Isang yang maknanya dalam adat Pakpak adalah anak pertama yang artinya saya Raja Sulang Silima Marga Pardosi,” tegasnya.

“Sementara Syahdani Pardosi adalah Perekur Ekur, yang maknanya anak paling kecil. Dan dia mengakui itu dalam musyawarah mufakat pada 22 Februari 2020 kemarin. Ini jelas faktanya ditandatangani Kades Pandiangan, Antonius Nainggolan,” tambah Hamdani.

Dengan bukti-bukti otentik ini, apa yang dilakukan Syahdani yang menyebarkan kabar diduga bohong dan fitnah di media sosial dan media online akan dilaporkan Hamdani ke aparat penegak hukum.

“Jadi apa yang dilakukan Syahdani telah mengkangkangi dan melecehkan susunan Lembaga Adat Pak Pak Sulang Silima Marga Pardosi yang sah dan berharga di mata hukum. Seperti diketahui dalam pemberitaan di media massa ia menyebut saya menyalahgunakan tandatangan,” ujar Hamdani.

Hamdani juga membantah fitnah tak berdasar Syahdani yang menyatakan, dirinya bersama Rasidin Lembeng selaku Ketua Adat adalah hendak menguasai Desa Pandiangan dengan merugikan banyak pihak.

“Ini fitnah yang harus Syahdani jelaskan. Apa dasarnya menyatakan saya dan Rasidin hendak menguasai Desa Pandiangan dan juga merugikan banyak pihak. Malah kami hadir untuk memperjuangan Hak Ulayat Marga Pardosi di Desa Pandiangan dari PT Dairi Prima Minerals (DPM),” terangnya.

“Karena saya mendengar, ada oknum tertentu yang sudah berhubungan dengan PT DPM sebagaimana keterangan legal perusahaan tambang itu, Achmad Zulkarnaen, kepada media massa beberapa waktu lalu menyebut Marga Pardosi terpecah belah,” ujar Hamdani.

Dengan kondisi ini, Hamdani Pardosi selaku Raja Sulang Silima Marga Pardosi berterima kasih kepada Ketua Adat Sulang Silima Marga Pardosi, Rasidin Lembeng yang ia tunjuk.

“Karena dengan tulus ikhlas telah memperjuangkan Hak Ulayat Marga Pardosi di Desa Pandiangan untuk kami Marga Pardosi biarpun beliau adalah bere (anak). Ketua adat siapapun bisa ditunjuk oleh raja, yang tidak boleh adalah raja. Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi haruslah memang Marga Pardosi. Ini yang keliru yang tidak dipahami Syahdani Pardosi,” ucapnya.

Rasidin Lembeng, membantah tudingan Syahdani Pardosi yang menyebut dirinya adalah raja sebagaimana pemberitaan di media.

“Saya adalah ketua adat yang diberi kewenangan oleh raja sesuai akta notaris yang disampaikan kepada saya. Saya bukan raja seperti yang disebutkan Syahdani Pardosi dalam pemberitaan. Saya ditunjuk oleh raja untuk melakukan tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata terhadap PT DPM,” sebutnya.

Sehingga apa yang disampaikan Syahdani itu sebuah kesalahan besar. “Untuk itu dalam waktu dekat juga akan melakukan langkah hukum terhadap Syahdani Pardosi dan rekan-rekannya yang telah mencemarkan nama baik saya dan menimbulkan kebencian serta permusuhan di media sosial,” terangnya.

Syahdani Pardosi mengatakan, surat pernyataan pengurusan Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi adalah masih dalam tahap perencanaan.

“Jadi kemarin dia (Hamdani Pardosi) datang ke saya tahun lalu menjumpai saya menyodorkan surat ke saya, alasannya untuk konsep membuat kepengurusan Sulang Silima, ini masih konsep. Artinya untuk tindaklanjutnya ada musyawarah lagi,” terang Syahdani.

Menurutnya, kelanjutan pengurusan surat itu tertunda karena Covid-19.

“Namun tiba-tiba dalam beberapa hari ini kami dengar pemberitaan, mereka telah melakukan pergerakan lain, tanpa sepengetahuan dan musyawarah dari kami semuanya Marga Pardosi itu nya makanya kami ada melakukan aksi penolakan,” tuturnya.

“Sudah beberapa kali kami menjumpai mereka secara kekeluargaan, namun tak ada titik temunya apaboleh buat kami lakukan aksi seperti itu, mungkin ada titik temunya,” tegas Syahdani.

Kuasa Hukum Rasidin Lembeng, Saifuddin, menyebut apa yang dilakukan Syahdani Pardosi Cs diduga merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan materil dan kebenaran materil secara pidana yang diduga keras dilakukan oleh Syahdani Pardosi Cs dapat dikwalifisir telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik yang berbunyi,” ujarnya.

Dalam pasal itu diungkapkan Saifuddin AW setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar golongan (SARA).

“Sebagaimana dimaksud Pasal 28 (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, juncto (jo) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 (3) UU No 19 Tahun 2016,” ujar Saifuddin.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi