abid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri duduk) menunjukkan penyanyi Reza Artamevia (tengah) saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Analisadaily.com, Jakarta - Reza Artamevia ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba jenis sabu pada Jumat (4/9). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, Reza sudah empat bulan mengonsumsi sabu.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu sekitar 4 bulan semasa Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Pengakuan, kami masih mendalami terus," kata Yusri, Minggu (6/9).
Pihak kepolisian juga masih mendalami motif penggunaan narkoba oleh publik figur tersebut. Yusri mengatakan, setiap publik figur yang ditangkap mengakui menggunakan narkoba untuk mengisi waktu luangnya.
"Motifnya masih kami dalami," ujar Yusri.
Reza diamankan bersama dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, dompet, dan alat hisapnya. Reza diamankan di restoran, di Jatinegara, Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan kita amankan kita lakukan penggeledahan di rumahnya, pada saat penangkapan ada ditemukan sabu-sabu," ucapnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap Reza Artamevia atas kasus narkoba ini adalah pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya pada 2016, Reza juga terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB. Keduanya diketahui mengonsumsi sabu.
(RZD)