REZA ARTAMEVIA DITANGKAP POLISI
Polisi membawa penyanyi Reza Artamevia saat akan mengikuti rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Analisadaily.com, Jakarta - Seorang pengedar sabu berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza Artamevia sedang diburu Polda Metro Jaya. F diketahui seorang bandar sabu, dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kepada polisi Reza mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan lalu di tengah pandemi Covid-19. Reza sudah menyandang status tersangka. Pelantun lagu Pertama itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Bukan kali ini saja Reza ditangkap gara-gara sabu, sebelumnya ia terjerat kasus narkotik bersama Gatot Braja Musti, Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) di Lombok, NTB pada beberapa tahun lalu.(RZD)