Sejumlah pendukung salah satu pasangan bakal calon kepala daerah melakukan konvoi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Analisadaily.com, Jakarta - Aparat keamanan dan penegak hukum diminta memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan saat mendaftar mengikuti Pilkada Serentak 2020 ke Kantor KPU.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menyatakan, kerumunan massa melanggar ketentuan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Peraturannya sudah jelas. Bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," katanya dalam keterangan resmi, dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (6/9).
Terjadinya kerumunan warga saat prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada selama dua hari terakhir sangat disayangkan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghimbau agar pendaftaran cukup dilakukan perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja.
"Ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bahtiar mendorong sikap tegas KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, menyatakan jika pendaftaran bakal pasangan calon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusung dan atau bapaslon perseorangan.
"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," tandasnya.
(RZD)