Ketua Mappilu PWI, Suprapto Sastro Atmojo (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Jakarta - Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada serentak 2020.
"Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar dan tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Ketua Mappilu PWI, Suprapto Sastro Atmojo, usai rapat Pengurus Mappilu PWI di Sekertariat PWI Pusat, Senin (7/9).
Menurutnya protokol kesehatan harus ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Mappilu PWI pun mendukung penuh sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainnya.
"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan," ujar Suprapto.
Suprapto dalam rapat yang dihadiri oleh ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Pasalnya peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Untuk itu kami menghimbau agar seluruh bapaslon patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.
Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran terjadi jelang penutupan hari Minggu (6/9).
Sementara itu data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.
(HERS/EAL)