Wanita Pelaku Penipuan Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi

Wanita Pelaku Penipuan Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi
Ilustrasi (Pixabay)

Analisadaily.com, Binjai - Seorang wanita pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 1,2 miliar, DFMS (37) ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Binjai. DFMS merupakan warga Gang Saudara, Pasar 5,5, Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan laporan korbannya, TS, warga Jalan Pancing, Nomor 46, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

“Seorang personel Reskrim Polsek Binjai yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Junaidi beserta opsnal mendapat informasi pelaku penipuan dan penggelapan uang itu berada di dalam rumah,” kata Siswanto, dilansir dari Antara, Kamis (10/9).

Kemudian, personel Reskrim Polsek Binjai langsung mendatangi ke rumah tersebut yang berada di Gang Saudara Pasar 5,5 Desa Tandem Hulu ll, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

“Saat itu petugas mendapati pelaku sedang duduk di dalam rumah dan personel mengamankan pelaku ke Mako Polsek Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi