Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (tengah) bersama Anggota Komisi VIII DPR Nurhadi (kiri) didampingi Bupati Blitar Rijano (kanan) menanam bibit jagung hibrida secara simbolis di ladang milik Perhutani di Blitar, Jawa Timur, Kamis (13/8/2020) (ANTARA FOTO/Irfan Anshori)
Analisadaily.com, Jakarta - Program penanaman singkong Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tidak termasuk yang akan digarap tahun ini oleh Kementerian Pertanian (Kemnetan) di lahan food estate seluas 30.000 hektare (ha) di Kalimantan Tengah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan hal itu dalam rapat kerja Komisi IV DPR. Mentan menjelaskan, penanaman singkong oleh Kemenhan sebagai cadangan pangan strategis, tidak termasuk tugas, pokok, dan fungsi yang dikerjakan Kementan dalam proyek food estate atau lumbung pangan.
"Saya nyatakan, saya tidak ikut kalau yang itu, saya hanya fokus pada 30.000 hektare, dan itu tidak boleh dicampur yang mana yang ditanami Menhan, yang mana yang ditanami kami," kata Syahrul, dilansir dari
Antara, Senin (14/9).
Dijelaskan Syahrul, terdapat potensi lahan yang dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian di Kalimantan Tengah seluas 164.598 hektare, berdasarkan data dari Kementerian PUPR.
Khusus pada 2020 ini, pemerintah melalui Kementan melakukan intensifikasi pertanian di lahan seluas 30.000 hektare, agar lahan tersebut segera ditanami padi demi mengejar musim tanam Oktober 2020-Maret 2021.
"Kemenhan berencana melakukan penanaman singkong sebagai upaya menambah cadangan pangan strategis di lahan seluas 60.000 hektare pada tahun ini," sebutnya.
Lokasi penanaman singkong tersebut terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Ketua Komisi IV DPR dari fraksi PDIP, Sudin, mempertanyakan kejelasan lokasi lahan tersebut dengan proyek food estate yang akan dikerjakan Kementan.
"Jadi 164.598 hektare itu, 30.000 hektare untuk padi, 60.000 hektare untuk singkong? Jadi cari lokasi lagi," tanya Sudin.
Mentan Syahrul kembali menegaskan, Kemenhan tetap melakukan penanaman singkong, namun di luar ketetapan lahan food estate seluas 164.598 hektare.
"Kami sudah ada pembicaraan bahwa 60.000 hektare dan lain-lain, singkong tidak masuk areal kita. Cari lokasi lagi, karena kalau tidak mereka masuk, Bapak," kata Mentan.
(RZD)