Ketua KPK Firli Bahuri berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan terkait dugaan pelanggaran kode etik, di gedung KPK C1, Jakarta, Jumat (4/9/2020). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Analisadaily.com, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pengumuman putusan etik yang akan dijatuhkan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, yang seharusnya disampaikan pada hari ini, Selasa (15/9) menjadi Rabu (23/9).
"Sebagaimana telah diinformasikan melalui akun twitter @KPK_RI, rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP (Yudi Purnomo) Pegawai KPK dan FB (Firli Bahuri) Ketua KPK ditunda dari Selasa menjadi Rabu (23/9)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPKm Ali Fikri, dilansir dari
Antara.
Dijelaskannya, penundaan agenda sidang tersebut dilakukan karena dibutuhkannya tindakan cepat penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK.
"Hasil tracing internal, ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada hari ini akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," jelasnya.
(RZD)