Pemkab Palas Buru Penunggak Pajak Capai Rp 1,2 Miliar

Pemkab Palas Buru Penunggak Pajak Capai Rp 1,2 Miliar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Palas, Gunung Tua H Daulay. (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) terus memburu wajib pajak. Terdapat 307 wajib pajak yang memiliki piutang sejak 2008 hingga saat ini dan telah menjadi temuan BPK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Palas, Gunung Tua H Daulay mengatakan, sejak 2008 hingga 2020 tunggakan pajak dari wajib pajak mencapai Rp 1,2 miliar.

Untuk menagih piutang pajak tersebut Pemkab Palas menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) melalui kerja sama kesepahaman untuk memanggil dan menagih semua wajib pajak melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Ada sekitar Rp 1,2 miliar tunggakan wajib pajak yang saat ini sudah dipanggil Kejari atau pengacara negara," kata Gunung Tua, Selasa (15/9).

Namun sampai saat ini sudah Rp 260 juta yang sudah tertagih. "Artinya, ada Rp 900 juta lagi yang belum tertagih, dan penagihan piutang wajib pajak melibatkan pengacara negara adalah besaran tunggakan Rp 1 juta ke atas," ungkapnya.

Gunung Tua yang masih merangkap sebagai Asisten I ini menyebut, pihaknya mengalami kendala untuk menagih wajib pajak. Karena sebahagian wajib pajak tidak diketahui alamatnya. Tunggakan pajak tersebut semua sektor piutang pajak.

Sedangkan piutang Rp 1 juta ke bawah tetap ditagih petugas Bapenda secara mandiri. Pihaknya berjanji akan terus melakukan perbaikan, termasuk data base wajib pajak. Sehingga kendala yang dihadapi selama ini bisa terus diperbaiki.

"Kita terus kerja ekstra mengupayakan pemutakhiran data pajak ke depan, karena data pajak kita masih warisan Tapsel," tandasnya.

(ATS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi