Mencopet, Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Mencopet, Tiga Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Tiga ibu rumah tangga setelah ditangkap tim khusus anti bandid Satuan Reserse Kriminal dan Polisi Wanita Kepolisian Resor Tanjung Balai. (Analisadaily/Ridwan Marpaung)

Analisadaily.com, Tanjung Balai - Tiga Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap tim khusus anti bandid Satuan Reserse Kriminal dan Polisi Wanita Kepolisian Resor Tanjung Balai saat hendak mencopet di Jalan Bahagia Kelurahan Tanjungbalai Kota I.

Kasubag Humas, IPTU AD Panjaitan menerangkan, ketiga tersangka yakni P alias Ipon (45), S alias Nani (35) dan S alias Sisu (37), dan merupaka merupakan warga Kabupaten Asahan.

Mereka bisa ditangkap atas laporan korban, Yesi (40) warga Jalan Kelong Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung ke Polsek Tanjung Balai Utara.

“Laporan Yesi, ia kehilangan satu dompet warna biru berisi ATM, KTP dan uang Rp 3 juta saat hendak membeli emas di Jalan Suprapto Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara,” papar IPTU Panjaitan, Selasa (15/9).

Mendapat laporan itu, ia lanjut menceritakan, petugas melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara dan mendapat barang bukti rekaman CCTV milik Toko emas, tempat tersangka Ipon beserta tiga rekannya mengambil dompet dari tas selempang milik korban.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara kemudian berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari Senin (14/9) pukul 10.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Ipon hendak melakukan aksinya kembali di Pasar Bahagia, Jalan Bahagia Kelurahan Tanjungnalai Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

Tekab beserta Polwan yang saat itu sedang melakukan patroli disekitar Pajak Bahagia langsung megamankan Ipon dan melakukan introgasi.

Setelah mencocokkan hasil rekaman CCTV milik Toko Emas Milala kemudian mempertemukan tersangka Ipon dengan korban Yesi.

Pengakuan Ipon, ia melakukan tindak pidana pencurian bersama dengan tiga rekannya yakni Nani, Sisu dan S alias Santi (28) warga Desa Sei Kama Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

"Ipon mengaku hasil kejahatan tersebut dibagi rata, masing-masing mendapat bagian Rp750.000", ujarnya.

Kapolsek Tanjung Balai, Utara IPTU S Tambunan beserta Kanit Reskrim, IPDA L Simatupang, Tim Tekab dipimpin IPDA Syahrial, Polwan Sat Reskrim dan anggota melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Di Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Asahan petugas mengamankan Nani dan Sisu, namun saat dilakukan pengembangan ke Desa Sei Kama Kecamatan Sei Dadap, petugas tidak berhasil menemukan Santi.

"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap tersangka Santi,” tambahnya.

(RM/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi