Empat Kepala Dusun menunjukkan surat pemecatan. (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)
Analisadaily.com, Sei Rampah - Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Ir Indra Syahputra, memberhentikan empat orang Kepala Dusun.
Keempat Perangkat Desa/Kepala Dusun yang diberhentikan tersebut adalah M Nasir Kepala Dusun IV, Sopian Kepala Dusun VIII, Ridwan Amir Kepala Dusun XI dan M Amin Kepala Dusun XIV.
Namun pemberhentian itu dinilai cacat hukum, sebab bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pasal 5 ayat (1) menyebutkan, perangkat desa diberhentikan karena a. meninggal dunai,b. permintaan sendiri dan c diberhentikan.
Sedangkan Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
“Berdasarkan itu jelas-jelas oknum Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin telah bertindak arogan, karena tidak ada satupun dari ketentuan dalam Permendagri tersebut yang kami langgar,” kata M Nasir, Rabu (16/9.
Terkait adanya Musyawarah Desa pada Tanggal 3 Agustus 2020 dalam jejak pendapat bersama warga masing-masing dusun tentang usulan pemberhentian, dinilai juga tidak adil.
“Sebab, yang diundang hanya orang-orang tertentu dan boleh dikatakan orang-orang dia. Bahkan, dalam musyawarah itu kami disuruh membuat surat pernyataan berhenti, tapi kami tidak mau, karena kami tidak tahu salah kami dan belum dapat menerima apa yang diputuskan dalam musyawarah itu,” tutur M Amin.
Tidak hanya itu, lanjut Amin dan Nasir ketika ditanya Camat apa dasar mengeluarkan rekomendasi pemberhetian itu, ia mengatakan, berdasarkan hasil musyawarah desa dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 yang telah disampaikan padanya.
“Tapi kenyataannya, SP tidak pernah kami terima sama sekali. Kami juga menilai, Kasi PMD Kecamatan Tanjung Beringin kurang pro aktif dalam hal ini. Ia mungkin tidak memberikan penjelasan kepada Camat tentang kondisi yang sebenarnya. Terlebih, yang kata dia ada surat peringatan yang disampaikan kepala desa kepada kami. Sebaiknya dia tanya dulu, ada atau tidak surat perinagatan itu,” ujar Amin.
Amin menambahkan, di sisi lain mereka juga merasa kesal dengan tindakan oknum kades itu disaat saat akan dilaksanakannnya Pilkada Bupati dan Wabup Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemberhentian perangkat desa.
Kata dia, hal ini sedikit banyaknya kan menimbul riak-riak kecil di tengah-tengah masyarakat sehingga menjadikan suasana kurang kondusif.
Camat Tanjung Beringin, Syafruddin, membenarkan ada mengeluarkan rekomendasi tentang Persetujuan Pemberhentian Perangkat Desa Pekan Tanjung Beringin.
Dasar surat Kepala Desa Pekan Tanjung Beringin Nomor 18.41.6/541/1235 b/2020 tertanggal 6 Agustus 2020 dan dalam surat tersebut turut dilampirkan hasil musyawarah desa dan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 terhadap keempat perangkat desa tersebut.
Ir Indra menjelaskan, seharusnya ada 6 Kepala Dusun dilakukan pemberhentian, namun 2 Kadus yang tidak jadi diberhentikan atau ditarik kembali sama warga.
"SP itu saya tembuskan ke BPD dan Camat. Dan juga secara lisan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Indra.
(MZ/CSP)