Operasi yustisi (Analisadaily/Atas Siregar)
Analisadaily.com, Sibuhuan - Masyarakat Padanglawas (Palas) belum banyak mengetahui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Belum tahu pak, ada Perbub masalah penanganan Covid-19," ungkap salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/9).
Ia berharap agar pemerintah daerah agar lebih banyak melakukan sosialisasi suoaya masyarakat tidak heran jika ada razia masker.
Dalam beberapa hari belakangan, satgas penanganan Covid-19 kabupaten Palas melakukan razia penerapan disiplin protokol kesehatan. Diberlakukan pencatatan data bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker.
Dalam operasi ini dikabarkan telah melakukan teguran lisan kepada 100 orang dan teguran tertulis sebanyak 100 lembar, serta pembagian 150 masker kepada warga masyarakat yang sedang melintas tanpa mematuhi protokol kesehatan.
Untuk penegakan hukum bagi yang melanggar Perbup Nomor 31 Tahun 2020 setelah pelaksanaan sosialisasi dan himbauan, akan ada tim khusus yang akan melakukan razia.
Sekaligus akan memberlakukan sanksi bagi para pelaku usaha atau warga yang tetap membandel tidak mengindahkan peraturan dikenakan denda Rp 5.000 sampai Rp 150.000.
"Kita mendukung upaya pemerintah, sehingga bagi kami warga desa yang tinggal di perkampungan belum mengetahui adanya peraturan yang dikeluarkan Bupati," ungkap warga lain, yang juga enggan disebutkan namanya.
Menurut Kadis Kominfo Palas, selaku jubir Satgas Covid-19, Marza Jennova, sosialisasi sudah dilakukan tim secara maksimal. Marza mempertanyakan warga mana yang mengklaim, jika sosialisasi Perbup 31 ini belum efektif.
"Malah sebaliknya, razia ini diklaim sebagai sosialisasi, bukan tindakan hukuman," tandasnya.
(ATS/RZD)