PN Lubukpakam Berduka, Seorang Hakim Meninggal Dunia Akibat Covid-19

PN Lubukpakam Berduka, Seorang Hakim Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Pengadilan Negeri (PN Lubukpakam (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Lubukpakam berduka. Seorang hakim senior berinisial TS (54) warga Medan meninggal dunia diakibatkan terkonfirmasi Covid-19, Sabtu (19/9) pukul 02.00 WIB, di salah satu rumah sakit di Medan.

Informasi diperoleh, TS bukan merupakan 3 hakim yang terkonfirmasi Covid-19, sehingga gedung PN Lubukpakam lockdown (isolasi wilayah). Pada swab yang dilaksanakan di PN Lubukpakam, dia masih negatif, namun pada swab 12 September 2020, hasilnya keluar 14 September 2020, terkonfirmasi Covid-19.

Humas PN Lubukpakam, Dini Damayanti ketika dikonfirmasi Analisadaily.com via WhatsApp, membenarkan seorang Hakim PN Lubukpakam meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19.

"Sebelumnya istri almarhum sudah meninggal juga terkonfirmasi Covid-19, Kamis, 17 September 2020. Di saat istrinya meninggal, TS masih menjalani perawatan," jelasnya.

Dijelaskannya, TS meninggalkan seorang putra dan dikebumikan di pemakaman keluarga di Kotarih, Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, persis di samping makam istrinya.

Sejak bertugas di PN Lubukpakam tahun 2017, TS adalah sosok yang rendah hati, pintar, dan baik hati. Sosok itu diakui semua hakim dan pegawai yang ada di PN Lubukpakam. Sementara itu, 3 hakim yang terkonfirmasi Covid-19 disebutkan sudah sembuh.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi