Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Anggaran Infrastruktur Bersepeda

Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Anggaran Infrastruktur Bersepeda
Sejumlah warga mengikuti kegiatan Sepeda Santai Lawan Covid-19 di Alun-alun Serang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Analisadaily.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menyiapkan anggaran untuk infrastruktur bersepeda dalam kegiatan masyarakat sehari-hari. Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Bersepeda.

"Kami sudah berkirim surat ke Pemda untuk segera membuat turunan aturan dari Permenhub," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, Minggu (20/9).

Dijelaskannya, pekan Minggu depan pihaknya akan berdiskusi dengan Dinas Berhubungan (Dishub) Daerah tentang aturan turunan Permenhub tentang keselamatan bersepeda dan teknis infrastruktur untuk pesepeda.

"Kami meminta Pemda agar menyiapkan anggaran untuk infrastruktur bersepeda," ucapnya.

Dalam Permenhub Nomor 59 tahun 2020 ada beberapa aspek utama yang diatur, salah satunya persyaratan teknis sepeda, di mana sepeda digolongkan menjadi 2 kategori, yakni sepeda untuk kepentingan umum dan kepentingan olahraga. Sepeda untuk kepentingan umum dapat digunakan sehari-hari oleh masyarakat ke sekolah, kantor, pasar, atau ke mal.

Kemudian, ada 7 jenis persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi pesepeda saat di jalan, yaitu; spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal.

Penggunaan spakbor dikecualikan untuk jenis sepeda balap, sepeda gunung, dan jenis sepeda lain. Untuk penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya harus dipasang pada malam hari dan dalam kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, atau saat hujan lebat, berada di terowongan, atau pada saat kondisi jalanan berkabut.

“Saat berkendara di jalan, terutama malam hari para pesepeda harus menyalakan lampu dan menggunakan pakaian maupun atribut yang memantulkan cahaya. Jangan lupa harus menggunakan alas kaki atau sepatu, serta yang penting juga yaitu memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, menggunakan helm untuk pesepeda,” ujar Budi.

Pengelola gedung, sekolah, kantor, diharapkan menyediakan tempat parkir sepeda. Lokasi parkir, dalam Permenhub disebutkan, fasilitas parkir umum untuk sepeda dapat berupa lokasi yang mudah diakses, aman, dan tidak mengganggu arus pejalan kaki serta terdapat rak, tiang, atau sandaran yang memungkinkan bagi sepeda untuk dikunci atau digembok.

Untuk parkir umum sepeda harus disediakan oleh setiap penyelenggara fasilitas umum seperti simpul transportasi, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah, dan tempat ibadah. Dalam Permenhub disebutkan, Pemda dapat menentukan jenis dan penggunaan sepeda di daerahnya sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan tiap daerah.

(TRY/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi