Hamdani Pardosi (tengah) didampingi istrinya, Sumarni Sagal (kanan) dan kuasa hukum, Saifuddin AW, menunjukkan bukti laporan ke Polda Sumut. (Analisadaily/Jafar Wijaya)
Analisadaily.com, Medan - Ulah M Syahdani Putra Pardosi yang memboyong serta diduga mendalangi aksi ujaran kebencian di media sosial terhadap Raja Lembaga Adat Pakpak Sulang Silima Marga Pardosi, Hamdani Pardosi, resmi dilaporkan ke kepolisian.
Laporan Hamdani itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) bernomor STTPL/1789/IX/2020/Sumut/SPKT “II” per tanggal 21 September 2020 kemarin yang ditandatangani Kepala SPKT Polda Sumut, AKBP Benma Sembiring.
Dalam STTPL itu, Hamdani Pardosi melaporkan Syahdani Pardosi atas dugaan peristiwa pidana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3.
Kuasa Hukum Hamdani Pardosi, Saifuddin AW mengatakan, laporan tersebut mereka buat atas ulah Syahdani Pardosi bersama rekan-rekannya yang melakukan aksi di Dusun Kuta Lama, Desa Pandiangan, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, Kamis 3 September 2020 lalu. Dalam aksi itu, Syahdani Cs diduga menggiring ujaran kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi.
"Seperti yang kami sebutkan terdahulu, kami akan melaporkan Syahdani Pardosi Cs atas aksi yang menggiring dugaan ujaran kebencian dan permusuhan terhadap klien saya, Hamdani Pardosi. Aksi Syahdani Pardosi kemarin yang diunggah ke media sosial sangat jelas membawa arus kebencian terhadap Hamdani Pardosi selaku Raja Adat Sulang Silima Marga Pardosi," katanya, Rabu (23/9).
Saifuddin menuturkan, sebelum mereka membuat laporan ke polisi, pihaknya telah melayang somasi terhadap Syahdani Pardosi sekaitan dengan aksi mereka di Dusun Kuta Lama.
"Kami sudah melakukan somasi, dua kali. Kami minta penjelasan dari Syahdani sekaitan aksi dan fitnah yang mereka lontarkan ke klien saya. Namun, somasi itu tidak mendapat jawaban. Atas dasar itu akhirnya kami resmi melaporkan Syahdani ke Polda Sumut," terang Saifuddin.
Saifuddin juga mengucapkan terima kasih terhadap kinerja petugas SPKT Polda Sumut yang telah bekerja secara profesional menerima laporan kliennya.
Senada dengan kuasa hukumnya, Hamdani Pardosi, berharap kepada Polda Sumut bekerja semaksimal mungkin dalam memproses laporan polisi yang mereka buat. Menurut Hamdani Pardosi, apa yang dilakukan Syahdani Pardosi sungguh keterlaluan.
"Saya sebenarnya tidak ingin melakukan hal ini, tapi tindakan Syahdani Pardosi sudah keterlaluan. Dia sengaja menggiring opini agar warga di Desa Pandiangan membenci saya dengan unggahannya di media sosial," ungkapnya.
Syahdani Pardosi yang dikonfirmasi sekaitan laporan tersebut mengatakan belum bisa banyak berkomentar. "Laporan soal apa itu? Kalau diminta berkomentar tunggulah tanggapan saya kalau laporan itu nanti sudah sampai ke saya," ujar Syahdani.
"Untuk saat ini saya tidak bisa beri keterangan. Kapan memang laporan itu dibuat?" tanya Syahdani singkat.
(JW/RZD)