Sebanyak 1.220 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi

Sebanyak 1.220 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi
Para pelanggar terjaring Operasi Yustisi (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadsily.com, Lubukpakam - Operasi Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polresta Deliserdang bersama TNI dan Satpol PP serta tim Gugus Tugas Deliserdang menjaring 1.220 pelanggar.

Jumlah pelanggaran itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, ketika dikonfirmasi watawan, melalui Kabag Ops, Kompol Chocky Santosa Meliala, Minggu (27/9).

Operasi itu dilaksanakan bersama jajarannya di 83 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Pelanggaran itu masih didominasi tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah, yaitu sebanyak 1.124 orang ditambah melakukan tindakan berkumpul atau tidak menjaga jarak sebanyak 96 orang.

Pihaknya memberikan sanksi tindakan fisik berupa gerakan olahraga seperti push up kepada 172 orang, teguran 836 orang, kerja sosial 201 orang, dan sanksi administrasi sebanyak 21 orang. Sedangkan sanksi berupa denda belum ada diberikan.

“Pada operasi itu, melalui 2 komunitas, kita membagikan masker sebanyak 1.531 unit dengan memberikan imbauan sebanyak 117,” ujarnya.

Chocky menjelaskan, operasi itu akan terus dilaksanakan setiap hari hingga masyarakat disiplin dan taat dengan imbauan pemerintah menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker saat keluar dari rumah.

“Kita sudah melakukan pendataan terhadap warga yang terjaring Operasi Yustisi. Bila pada operasi berikutnya warga itu terjaring kembali, akan dikenakan denda administrasi Rp 100 ribu, teguran tertulis, hingga penutupan tempat usaha,” tandasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi